Dua Pengedar Pil Trihex Ditangkap
Sumber : http://www.radarpekalongan.com/50873/dua-pengedar-pil-trihex-ditangkap/
KENDAL – Petugas Satuan Narkoba Polres Kendal menangkap dua pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang jenis trihex. Mereka adalah Farikin (24) warga Desa Penaruban dan Izzurohmansah (21) warga Desa Pucuksari, Kecamatan Weleri. Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti 2.111 butir pil trihex, uang Rp 230 ribu dan ponsel.
Kedua tersangka diringkus saat mengedarkan trihex dan menunggu kedatangan pembeli di pinggir jalan Desa Wonotenggang Kecamatan Rowosari. Pelaku menjual pil tersebut kepada pelajar SMP dan SMA.
Salah satu tersangka Izzur, mengaku, menjadi pengedar trihex sejak tiga bulan silam. Barang itu didapatnya dengan cara memesan dari seorang teman di Semarang.
”Cara dapatkan pil itu harus pesan dulu dengan teman di Semarang,” kata dia saat gelar perkara di Polres Kendal, Rabu (12/10).
Tersangka lainya, Farikin, mengatakan pil tersebut dijual dalam bentuk paketan. Satu paket berisi empat butir yang dimasukkan ke dalam bungkus plastik kecil dan dijual Rp 10 ribu setiap satu paket.
Kapolres AKBP Maulana Hamdan didampingi Kasat Narkoba AKP Suhadi mengatakan, peredaran narkoba jenis pil trihex di kalangan remaja sangat meresahkan warga.
Penangkapan terhadap kedua pengedar itu atas laporan masyarakat. Kedua pelaku pengedara pil koplo ini ditangkap saat bertransaksi di Kecamatan Rowosari. Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus pil Trihex berisi 88 butir, dua paket pil koplo sebanyak delapan butir, satu strip trihexyphenidyl, satu paket pil warna kuning exymer berisi 25 butir dan kertas bukti rekap yang digunakan untuk transaksi.
“Mereka kami jerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar,” terang dia. (nur)
Kedua tersangka diringkus saat mengedarkan trihex dan menunggu kedatangan pembeli di pinggir jalan Desa Wonotenggang Kecamatan Rowosari. Pelaku menjual pil tersebut kepada pelajar SMP dan SMA.
Salah satu tersangka Izzur, mengaku, menjadi pengedar trihex sejak tiga bulan silam. Barang itu didapatnya dengan cara memesan dari seorang teman di Semarang.
”Cara dapatkan pil itu harus pesan dulu dengan teman di Semarang,” kata dia saat gelar perkara di Polres Kendal, Rabu (12/10).
Tersangka lainya, Farikin, mengatakan pil tersebut dijual dalam bentuk paketan. Satu paket berisi empat butir yang dimasukkan ke dalam bungkus plastik kecil dan dijual Rp 10 ribu setiap satu paket.
Kapolres AKBP Maulana Hamdan didampingi Kasat Narkoba AKP Suhadi mengatakan, peredaran narkoba jenis pil trihex di kalangan remaja sangat meresahkan warga.
Penangkapan terhadap kedua pengedar itu atas laporan masyarakat. Kedua pelaku pengedara pil koplo ini ditangkap saat bertransaksi di Kecamatan Rowosari. Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus pil Trihex berisi 88 butir, dua paket pil koplo sebanyak delapan butir, satu strip trihexyphenidyl, satu paket pil warna kuning exymer berisi 25 butir dan kertas bukti rekap yang digunakan untuk transaksi.
“Mereka kami jerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar,” terang dia. (nur)
No comments:
Post a Comment