Thursday, 24 May 2018

CONTOH AD/ART KOPERASI KREDIT USAHA KSU


Berikut ini adalah Contoh  AD/ART ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI KREDIT USAHA,
Yang ditampilkan pada halaman ini hanya sebagian, untuk lengkapnya bisa unduh filenya pada link berikut :
DOWNLOAD


ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI KREDIT
KSU CU “......................”



BAB I
NAMA, TEMPAT, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1

1)      Koperasi ini bernama Koperasi Kredit KSU CU “......................”
2)      Kantor Pusat Berkedudukan di :

Desa/ Kelurahan         : ......................
Kecamatan                 : ......................
Kabupaten/ Kota        : ......................
Provinsi                      : ......................

3)      Dalam hal Kantor Pusat sebagaimana dimaksud ayat (2), melakukan perpindahan Alamat, maka Pengurus Koperasi harus mendapatkan persetujuan dari BPA (Badan Perwalian Anggota) dan wajib memberitahukan kepada Anggota dan melaporkan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Koperasi.
4)      Koperasi dapat membuka Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas di seluruh wilayah Kabupaten ...................... Provinsi ...................... atas persetujuan Rapat Anggota.  (sesuai dengan ijin pengesahan Akta Pendirian)
5)      Koperasi KSU CU “......................” memiliki Wilayah memiliki wilayah kekuasaan di .......................
6)      Pembentukan cabang di wilayah kabupaten lain di ...................... dapat dilakikan dengan persetujuan BPA dan pengesahannya oleh seluruh BPA dan Pengurus Induk Koperasi KSU CU “......................”

LOGO INTERNAL DAN STEMPEL
Pasal 2
(1)   Logo Internal yang digunakan adalah gambar/logo koperasi Indonesia
(2)   Muatan stempel yang digunakan pada Koperasi KSU CU “......................”  pada tengah terdapat logo Koperasi dengan simbol berjabat tangan yang dibingkai lingkaran dengan tulisan KSU CU “......................” ......................

BAB II
LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
(1)   Koperasi Kredit KSU CU “......................”berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945
(2)   KOPERASI KREDIT KSU CU “......................” berdasarkan atas asas kekeluargaan.
(3)   KOPERASI KREDIT KSU CU “......................”bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan

BAB III
JANGKA WAKTU PENDIRIAN
Pasal 4
(1)   KOPERASI KREDIT KSU CU “......................” didirikan dalam jangka tidak terbatas ( Selama menjalankan Aktivitas)
(2)   Terkecuali atas permintaan anggota tidak dapat menjalankan aktivitasnua



BAB IV
NILAI DAN PRINSIP KOPERASI
Pasal 5
(1)   Nilai yang mendasari kegiatan KOPERASI KREDIT KSU CU “......................” yaitu:
a.    kekeluargaan;
b.   menolong diri sendiri;
c.    bertanggung jawab;
d.   demokrasi;
e.    persamaan;
f.     berkeadilan; dan
g.    kemandirian.

(2)   Nilai yang diyakini Anggota KOPERASI KREDIT KSU CU “......................” yaitu:
a.    kejujuran;
b.   keterbukaan;
c.    tanggung jawab; dan
d.   kepedulian terhadap orang lain.

Pasal 6
(1)   Koperasi dalam melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yaitu:
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.      Pengawasan oleh Anggota  diselenggarakan secara demokratis;
c.       Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
d.      Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, independen;
e.       Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, sertamemberikan informasi kepada masyarakat tentang jatidiri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
f.       Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringankegiatan pada tingkatan lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
g.      Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
(2)   Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Syarat Keanggotaan

Syarat-syarat dan Tata Cara Menjadi Anggota KOPERASI KREDIT KSU CU “......................”.
a.       Warga Negara Indonesia
b.      Berdomisili di Wilayah Kabupaten ......................
c.       Bersedia melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib
d.      Mengisi formulir permohonan untuk menjadi Anggota koperasi.
e.       Melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku, bukti pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib
f.       Keanggotaan KOPERASI KREDIT KSU CU “......................”. Mengutamakan Kaum Wanita
Pasal 8
Penerimaan dan Penolakan Keanggotaan
(1).     Sahnya Keanggotaan Koperasi jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, setoran pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan tercatat dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi.
(2).     Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk para pendiri.
(3).     Dalam hal mereka yang telah melunasi pembayaran setoran pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, sebagaimana diatur dalam ART diberi waktu paling lama 3 (tiga) bulan untuk melengkapi persyaratan menjadi anggota.
(4).     Jika dalam waktu tiga bulan calon anggota tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai mana dimaksud pada ayat (3) maka yang bersangkutan dinyatakan tidak dapat menjadi anggota dan tidak mempunyai hak kepemilikan koperasi.
(5).     Anggota yang telah diterima akan menerima kartu tanda anggota (KTA) sebagai bukti telah diterima sebagai anggota.
(6).     Calon anggota yang tidak memenuhi syarat keanggotaan berdasarkan keputusan pengurus, akan diberitahu secara tertulis disertai alasan penolakannya.

Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota
(1).     Setiap anggota mempunyai kewajiban:
a.    Tunduk dan taat pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan keputusan Rapat Anggota;
b.   Menghadiri rapat anggota;
c.    Berpartisipasi aktif dalam kegiatan Usaha Koperasi ;
d.   Turut mengawasi jalannya pengelolaan organisasi dan usaha koperasi;
e.    Menyalurkan aspirasi ke Badan Perwalian Anggota (BPA)
(2).     Setiap anggota mempunyai hak:
a.    menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota
b.   mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengawas dan Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta atau tidak diminta;
c.    memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
d.   meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
e.    memanfaatkan pelayanan kegiatan pelayanan jasa dan usaha yang disediakan oleh Koperasi;
f.     mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; dan 
g.    mendapatkan bagian Selisih Hasil Usaha Koperasi dan sisa hasil penyelesaian Koperasi apabila koperasi bubar.   
h.   Mendapatkan Perlindungan dan Pembelaan dari Badan Perwalian Anggota (BPA).

Pasal 10
Pendidikan Perkoperasian
(1).     Setiap anggota koperasi wajib mengikuti pendidikan perkoperasian yang diselenggarakan oleh koperasi.
(2).     Pendidikan perkoperasian yang dimaksud dalam ayat (1) diikuti paling lambat 3 (tiga) bulan setelah sah tercatat sebagai anggota.
(3).     Tata cara pelaksanaan pendidikan koperasi tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Khusus. 

Pasal 11
Berakhirnya Keanggotaan
(1).     Keanggotaan berakhir apabila :
a.     Anggota yang bersangkutan meninggal dunia;
b.     Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah;
c.     berhenti atas permintaan sendiri; 
d.     diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar   ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi.
(2).     Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta  pembelaan Badan Perwalian Anggota (BPA)
(3).     Bagi anggota yang telah berakhir masa keanggotaannya, maka Setoran pokok yang telah disetor tidak dapat diambil kembali dan selanjutnya menjadi milik koperasi.
(4).     Simpanan pokok dan simpanan lainnya yang telah disetor anggota, diberhentikan oleh pengurus, dikembalikan kepada yang bersangkutan, sedangkan simpanan  pokok yang telah disetor tidak dapat diambil kembali dan selanjutnya menjadi milik koperasi.
(5).     Berakhirnya keanggotaan disyahkan melaui penghapusan nama anggota yang bersangkutan dari buku daftar anggota.

Pasal 12
Dalam hal keanggotaan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Khusus

BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Kesatu
Rapat Anggota
Pasal 13
(1).     Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2).     Rapat Anggota Koperasi terdiri dari:
a.         Rapat Anggota Tahunan (RAT)
b.         Rapat Anggota Rencana Kerja Koperasi (RARK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK)
c.         Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
(3).     Kewenangan dari Rapat Anggota biasa :
a.     menetapkan kebijakan umum Koperasi;
b.     mengubah Anggaran Dasar;
c.      memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus;
d.     menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
e.      menetapkan batas maksimum Pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama Koperasi;
f.       meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus dalam pelaksanaan tugas masing-masing;
g.     menetapkan pembagian Selisih Hasil Usaha;
h.     memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran Koperasi; dan
i.       menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang.
(4).     Rapat anggota diselenggarakan oleh Pengurus
(5).     Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus diselenggarakan  paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup.
(6).     Tata cara penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan :
a.     Pengurus wajib mengundang seluruh wakil yang ditunjuk sebagai delegasi.
b.     Undangan tertulis selambat-lambatnya disampaikan 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pelaksanaan.
c.      Laporan pertanggung jawaban tertulis Pengurus, Pengawas, Laporan Keuangan, konsep tata tertib dikirim kepada anggota selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pelaksanaan.
d.     Tata cara penyelenggaraan Rapat Anggota lebih lanjut diatur dalam Peraturan Khusus
(7).     Biaya diatur dan ditetapkan oleh rapat Pengurus, sesuai dengan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi. 
(8).     Rapat anggota menggunakan sistem delegasi sesuai ketentuan yang berlaku.
(9).     Cara melaksanakan rapat menggunakan sistem delegasi /kelompok yang  pelaksanaannya diatur dalam peraturan tata tertib yang disahkan oleh Rapat Anggota.
(10). Pendelegasian sebagaimana dimaksud ayat (8) dan (9) diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus .
(11). Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah Anggota perwakilan delegasi yang terdaftar dalam buku Daftar Anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir;
(12). Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, maka Rapat Anggota ditunda dan dilaksanakan Rapat Anggota kedua paling lambat 21 (dua puluh satu) hari.
(13). Undangan pemanggilan rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (6) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari;
(14). Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (6) di atas kuorum masih tetap belum tercapai, maka Rapat Anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang kurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah perwakilan delegasi dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
(15). Risalah Rapat
a.     Setiap Rapat Anggota, pimpinan sidang dan dibantu oleh Sekretaris wajib membuat risalah rapat yang dituangkan dalam suatu Berita Acara yang ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat.
b.     Berita Acara Rapat memuat hal-hal yang penting mengenai jalannya rapat, kesimpulan rapat, ketetapan rapat dan keputusan rapat.
c.      Hal-hal yang menyangkut ketetapan/keputusan rapat dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris rapat.
d.     Selanjutnya ketetapan/keputusan tersebut menjadi dokumen koperasi yang tembusannya diberitahukan kepada anggota serta instansi terkait.

Bagian Kedua
Badan Perwalian Anggota (BPA)
Pasal 14
(1)  Badan Perwalian Anggota yang disingkat dengan BPA berasal dari Anggota Koperasi, Tokoh Masyarakat dan/Atau yang ditokohkan dari anggota koperasi dan unsur pemerintahan (ex.officio Dinas Koperasi UMKM) setempat selagi yang bersangkutan berkenan menjadi anggota Koperasi
(2)  BPA berjumlah 7 (tujuh) Orang yang terdiri dari mewakili anggota 4 (empat) orang, tokoh masyarakat atau yang ditokohkan dari anggota koperasi ataupun diluar anggota koperasi 1 (satu) orang dan mewakili unsur pemerintah ( dinas Koperasi UMKM) setempat 2 (dua) orang.
(3)  BPA ditingkat induk berjumlah 7 (tujuh) orang, dan ditingkat cabang berjumlah 5 (lima) orang, serta ditingkat unit berjumlah 3 (tiga) irang.
(4)  BPA ditingkat cabang dalam hal dalam hal melakukan RAT Luar biasa serta memproses penegakan hukum harus mendapatkan persetujuan rekomendasi tertulis dari pusat atau induk koperasi.
(5)  BPA ditingkat unit  dalam hal dalam hal melakukan RAT Luar biasa serta memproses penegakan hukum harus mendapatkan persetujuan rekomendasi tertulis dari cabang koperasi
(6)  BPA dipilih dengan mekanisme rapat anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
(7)  BPA dipilih untuk jangkat 4 (empat ) tahun.
(8)  Persyaratan menjadi BPA;
a.    Warga Negara Indonesia;
b.   Berdomisili di wilayah  operasional koperasi yaitu di ......................
c.    Mampu melakukan perintah hukum
d.   Memiliki kemampuan analisa keuangan dan pengaman koperasi
e.    Mampu merespon aspirasi dan mengayomi kepentingan anggota koperasi
f.     Mampu bertindak  secara kekeluargaan maupun hukum demi pengaman koperasi.
g.    Bersedia menyertakan modal, dan sebaiknya dan/atau mengusahakan menjadi penyerta modal terbesar menurut urutannya.
(9)  BPA mempunyai tugas dan fungsi;
a.    Menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pengurus maupun kinerja badan pengawas
b.   Sewaktu waktu dapat mempertanyakan kinerja pengurus maupun badan pengawas;
c.    Dapat melihat dan memperlajari pembukuan koperasi dana memberu peringatan jika ditemukan berbagai penyimpangan.
d.   Jika ditemukan penyimpangan yang serius (pelanggaran hukum), BPA dapat menyelenggarakan RAT Luar Biasa dalam rangka mengganti kepengurusan demi penyelamatan koperasi;
e.    Memberi masukan terhadap kebijakan penyelesaian yang dianggap prinsipal;
f.     Memberi rekomendasi kepada Badan Pengawas dalam melakukan penegakan hukum dan/atau bertindak sendiri melakukan proses penegakan hukum, sebab posisinya merupakan wali anggota yang melindungi hak hak anggota.

Bagian Ketiga
Pengawas
Pasal 15
(1).     Pengawas dipilih untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun
(2).     Pengawas berasal dari Anggota yang dipilih dengan mekanisme rapat anggota
(3).     Calon pengawas adalah Anggota yang telah menjadi anggota aktif di Koperasi KSU CU “......................”  selama 2 (dua) tahun dibuktikan dengan tanggal masuk pada buku anggota
(4).     Pengawas harus memiliki pengetahuan tentang perkoperasian dan jika dimungkinkan dibuktikan dengan sertifikat
(5).     Jumlah pengawas harus ganjil yaitu 3 (tiga) orang dengan jabatan Ketua dan Anggota.
(6).     Persyaratan menjadi Pengawas
a.     Warga Negara Indonesia
b.     Berdomisili diwilayah operasional koperasi yaitu di ......................
c.     mampu melaksanakan perbuatan hukum;
d.     memiliki kemampuan analisa keuangan, audit dan pengawasan Koperasi;
e.     tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan
f.      tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 3 (tiga) tahun sebelum pengangkatan
g.     ketentuan persyaratan pengawas lebih lanjut diatur dalam peraturan khusus
(7).     Pengawas bertugas :
a.     mengusulkan calon Pengurus. Mekanisme pengusulan lebih lanjut diatur dalam peraturan khusus;
b.     memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;
c.     melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan  Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan
d.     melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.
(8).     Pengawas Berwenang :
a.     meminta  dan  mendapatkan  segala  keterangan  yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait;
b.     mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja Koperasi dari Pengurus;
c.     memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar; dan
d.     dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.

Bagian Keempat
Pengurus
Pasal 16
(1).     Pengurus terdiri atas BPA, Pengurus Induk, Pengurus Cabang, dan Pengurus Unit
(2).     Pengurus dipilih untuk jangka waktu 4 (empat )  tahun
(3).     Pengurus dipilih, diangkat dan diberhentikan melalui mekanisme Rapat Anggota
(4).     Jumlah pengawas harus ganjil yaitu 5 (lima) orang dengan jabatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris 1, Sekretaris 2 dan Bendahara
(5).     Persyaratan menjadi Pengurus adalah :
a.     Warga Negara Indonesia
b.     Berdomisili diwilayah operasional koperasi yaitu di ......................
c.      mampu melaksanakan perbuatan hukum;
d.     memiliki kemampuan profesional mengelola usaha jasa sesuai bidangnya;
e.      tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan
f.       tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 3 (tiga) tahun sebelum pengangkatan
g.     Jabatan Bendahara Seluruh Unit harus dipegang oleh wanita
(6)  Tugas-tugas Pengurus :
a.     mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus;
b.     mendorong dan memajukan usaha Anggota;
c.      menyusun  rancangan  rencana  kerja  serta  rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
d.     melaporkan kegiatan Koperasi kepada Pengawas secara berkala.
e.      menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
f.       menyusun rencana  pendidikan, pelatihan, dan komunikasi Koperasi  untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
g.     menyelenggarakan   pembukuan          keuangan dan inventaris secara tertib;
h.     menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien;
i.       memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar Pemegang Sertifikat Modal Koperasi, dan risalah Rapat Anggota; dan
j.       melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
(7)  Pengurus Berwenang
a.    Mengambil tindakan dan langkah langkah yang dianggap perlu untuk kepentingan koperasi dan akan dipertanggungjawabkan dalam rapat anggota.
b.   Menetapkan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
Pasal 17
Pengurus Wilayah Cabang (PWC)
(1)  PWC adalah pengurus wilayah cabang dikabupaten lain diluar koperasi induk
(2)  PWC terdiri dari 5 (lima) orang BPA, 3 (tiga) orang Pengawas, dan 2 (dua) orang Pengurus.
(3)  PWC dapat mengangkat kordinatir unit di masing-masing kecamatan, jika kecamatan tersebut sudah memiliki sekurang-kurangnya 3 (tiga) unit
(4)  PWC dapat mengangkat dan mengesahkan unit di desa dan kelurahan.
(5)  Pengesahan pengurus unit harus mendapat persetujuan BPA pada tingkat PWC
Pasal 18
Unit
(1)  Pengurus unit terdiri dari 3 (tiga) Orang BPA, 3 (tiga) Orang Badan Pengawas, dan 3(tiga) Orang Pengurus
(2)  Dalam menjalankan manajemen usahanya, unit diberi otonom untuk mengelola usahanya terutama dalam hal mengangkat petugas unit sesuai dengan kebutuhan unit dimaksud.
Pasal 19
Rapat Pengurus
(1).     Yang dimaksud dengan Rapat Pengurus adalah suatu rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus.
(2).     Rapat Pengurus sekurang-kurangnya diadakan 1 (satu) bulan sekali.
(3).     Keputusan Rapat Pengurus diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat, dalam hal tidak tercapai hasil mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(4).     Setiap tindakan dan kebijakan yang diambil pengurus berdasarkan Rapat Pengurus.
(5).     Rapat Pengurus dapat mengundang pengawas untuk memberikan masukan pendapat, pertimbangan, dan saran
(6).     Acara Rapat Pengurus ditetapkan dalam rapat pengurus disesuaikan dengan kebutuhan.
Yang ditampilkan pada halaman ini hanya sebagian, untuk lengkapnya bisa unduh filenya pada link berikut :
DOWNLOAD

No comments:

Post a Comment