Berikut ini adalah Contoh AD/ART ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI KREDIT USAHA,Yang ditampilkan pada halaman ini hanya sebagian, untuk lengkapnya bisa unduh filenya pada link berikut :
DOWNLOAD
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI KREDIT
KSU CU “......................”
BAB I
NAMA, TEMPAT, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1)
Koperasi ini bernama Koperasi Kredit KSU CU “......................”
2)
Kantor Pusat Berkedudukan di :
Desa/ Kelurahan : ......................
Kecamatan : ......................
Kabupaten/ Kota : ......................
Provinsi : ......................
3) Dalam hal
Kantor Pusat sebagaimana dimaksud ayat (2), melakukan perpindahan Alamat, maka
Pengurus Koperasi harus mendapatkan persetujuan dari BPA (Badan Perwalian
Anggota) dan wajib memberitahukan kepada Anggota dan melaporkan kepada Kepala
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Koperasi.
4) Koperasi
dapat membuka Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas di seluruh
wilayah Kabupaten ...................... Provinsi ...................... atas
persetujuan Rapat Anggota. (sesuai
dengan ijin pengesahan Akta Pendirian)
5) Koperasi KSU
CU “......................” memiliki Wilayah memiliki wilayah kekuasaan di .......................
6) Pembentukan
cabang di wilayah kabupaten lain di ...................... dapat dilakikan
dengan persetujuan BPA dan pengesahannya oleh seluruh BPA dan Pengurus Induk
Koperasi KSU CU “......................”
LOGO
INTERNAL DAN STEMPEL
Pasal 2
(1)
Logo Internal yang digunakan adalah gambar/logo koperasi
Indonesia
(2)
Muatan stempel yang digunakan pada Koperasi KSU CU “......................” pada tengah terdapat logo Koperasi dengan
simbol berjabat tangan yang dibingkai lingkaran dengan tulisan KSU CU “......................”
......................
BAB II
LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
(1)
Koperasi Kredit KSU CU “......................”berlandaskan
pada Pancasila dan UUD 1945
(2)
KOPERASI KREDIT KSU CU “......................” berdasarkan
atas asas kekeluargaan.
(3)
KOPERASI KREDIT KSU CU “......................”bertujuan
meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian
nasional yang demokratis dan berkeadilan
BAB III
JANGKA WAKTU
PENDIRIAN
Pasal 4
(1) KOPERASI
KREDIT KSU CU “......................” didirikan dalam jangka tidak terbatas ( Selama
menjalankan Aktivitas)
(2) Terkecuali
atas permintaan anggota tidak dapat menjalankan aktivitasnua
BAB IV
NILAI DAN
PRINSIP KOPERASI
Pasal 5
(1)
Nilai yang
mendasari kegiatan KOPERASI KREDIT KSU CU “......................” yaitu:
a. kekeluargaan;
b. menolong diri sendiri;
c. bertanggung
jawab;
d. demokrasi;
e. persamaan;
f.
berkeadilan; dan
g. kemandirian.
(2)
Nilai yang
diyakini Anggota KOPERASI KREDIT KSU CU “......................” yaitu:
a. kejujuran;
b. keterbukaan;
c. tanggung jawab;
dan
d. kepedulian terhadap orang lain.
Pasal 6
(1)
Koperasi dalam
melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yaitu:
a.
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka;
b.
Pengawasan oleh
Anggota diselenggarakan secara
demokratis;
c.
Anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
d.
Koperasi merupakan
badan usaha swadaya yang otonom, independen;
e.
Koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, sertamemberikan informasi
kepada masyarakat tentang jatidiri, kegiatan, dan
kemanfaatan Koperasi;
f.
Koperasi melayani
anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi,
dengan bekerja sama melalui jaringankegiatan pada
tingkatan lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
g.
Koperasi bekerja
untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan
masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh
Anggota.
(2)
Prinsip Koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal
7
Syarat
Keanggotaan
Syarat-syarat
dan Tata Cara Menjadi Anggota KOPERASI KREDIT KSU CU “......................”.
a.
Warga Negara Indonesia
b.
Berdomisili di Wilayah Kabupaten ......................
c.
Bersedia melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib
d.
Mengisi formulir permohonan untuk menjadi Anggota
koperasi.
e.
Melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku, bukti
pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib
f.
Keanggotaan KOPERASI KREDIT KSU CU “......................”.
Mengutamakan Kaum Wanita
Pasal 8
Penerimaan
dan Penolakan Keanggotaan
(1).
Sahnya Keanggotaan
Koperasi jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, setoran pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan tercatat dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota
Koperasi.
(2).
Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk para pendiri.
(3).
Dalam hal mereka
yang telah melunasi pembayaran setoran pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya
melengkapi persyaratan administratif, sebagaimana diatur dalam ART diberi waktu
paling lama 3 (tiga) bulan untuk
melengkapi persyaratan menjadi anggota.
(4).
Jika dalam waktu
tiga bulan calon anggota tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai mana dimaksud
pada ayat (3) maka yang bersangkutan dinyatakan tidak dapat menjadi anggota dan
tidak mempunyai hak kepemilikan koperasi.
(5).
Anggota yang telah diterima akan
menerima kartu tanda anggota (KTA) sebagai bukti telah diterima sebagai
anggota.
(6).
Calon anggota yang tidak memenuhi
syarat keanggotaan berdasarkan keputusan pengurus, akan diberitahu secara
tertulis disertai alasan penolakannya.
Pasal
9
Kewajiban
dan Hak Anggota
(1).
Setiap anggota mempunyai kewajiban:
a.
Tunduk dan taat pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan keputusan
Rapat Anggota;
b.
Menghadiri rapat anggota;
c.
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan Usaha Koperasi ;
d.
Turut mengawasi jalannya pengelolaan organisasi dan usaha koperasi;
e.
Menyalurkan aspirasi ke Badan
Perwalian Anggota (BPA)
(2).
Setiap anggota mempunyai hak:
a.
menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota
b.
mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengawas dan Pengurus di luar
Rapat Anggota baik diminta atau tidak diminta;
c.
memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus sesuai persyaratan
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
d.
meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
e.
memanfaatkan pelayanan kegiatan pelayanan jasa dan
usaha yang disediakan oleh
Koperasi;
f.
mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi sesuai dengan ketentuan
dalam Anggaran Dasar; dan
g.
mendapatkan bagian Selisih Hasil Usaha Koperasi dan sisa hasil penyelesaian
Koperasi apabila koperasi bubar.
h.
Mendapatkan Perlindungan dan Pembelaan
dari Badan Perwalian Anggota (BPA).
Pasal
10
Pendidikan
Perkoperasian
(1).
Setiap anggota koperasi wajib
mengikuti pendidikan perkoperasian yang diselenggarakan oleh koperasi.
(2).
Pendidikan perkoperasian yang dimaksud
dalam ayat (1) diikuti paling lambat 3 (tiga) bulan setelah sah tercatat sebagai
anggota.
(3).
Tata cara pelaksanaan pendidikan
koperasi tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Khusus.
Pasal
11
Berakhirnya
Keanggotaan
(1).
Keanggotaan
berakhir apabila :
a.
Anggota yang
bersangkutan meninggal dunia;
b.
Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah;
c.
berhenti atas permintaan sendiri;
d.
diberhentikan oleh pengurus
karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau
Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain
yang berlaku dalam Koperasi.
(2).
Anggota yang
diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta
pembelaan Badan Perwalian Anggota (BPA)
(3).
Bagi anggota yang
telah berakhir masa keanggotaannya, maka Setoran pokok yang telah disetor tidak
dapat diambil kembali dan selanjutnya menjadi milik koperasi.
(4).
Simpanan pokok dan simpanan
lainnya yang telah disetor anggota, diberhentikan oleh pengurus, dikembalikan
kepada yang bersangkutan, sedangkan simpanan
pokok yang telah disetor tidak
dapat diambil kembali dan selanjutnya menjadi milik koperasi.
(5).
Berakhirnya keanggotaan disyahkan melaui penghapusan nama anggota yang bersangkutan dari buku daftar anggota.
Pasal
12
Dalam hal keanggotaan akan diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Khusus
BAB
VI
PERANGKAT
ORGANISASI
Bagian
Kesatu
Rapat
Anggota
Pasal
13
(1).
Rapat
Anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2).
Rapat Anggota Koperasi terdiri
dari:
a.
Rapat Anggota Tahunan (RAT)
b.
Rapat Anggota Rencana Kerja Koperasi
(RARK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK)
c.
Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
(3).
Kewenangan
dari Rapat Anggota biasa :
a.
menetapkan kebijakan umum Koperasi;
b.
mengubah Anggaran Dasar;
c.
memilih,
mengangkat, dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus;
d.
menetapkan
rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
e.
menetapkan
batas maksimum Pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama
Koperasi;
f.
meminta
keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan
Pengurus dalam pelaksanaan tugas masing-masing;
g.
menetapkan pembagian Selisih
Hasil Usaha;
h.
memutuskan penggabungan,
peleburan, kepailitan, dan pembubaran
Koperasi; dan
i.
menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang.
(4).
Rapat
anggota diselenggarakan oleh Pengurus
(5).
Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban
Pengawas dan Pengurus diselenggarakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup.
(6).
Tata
cara penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan :
a.
Pengurus
wajib mengundang seluruh wakil yang ditunjuk sebagai delegasi.
b.
Undangan
tertulis selambat-lambatnya disampaikan 7 (tujuh) hari sebelum tanggal
pelaksanaan.
c.
Laporan
pertanggung jawaban tertulis Pengurus, Pengawas, Laporan Keuangan, konsep tata
tertib dikirim kepada anggota selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum
tanggal pelaksanaan.
d.
Tata
cara penyelenggaraan Rapat Anggota lebih lanjut diatur dalam Peraturan Khusus
(7).
Biaya diatur dan ditetapkan oleh rapat Pengurus, sesuai dengan rencana
anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
(8).
Rapat
anggota menggunakan sistem delegasi sesuai ketentuan yang berlaku.
(9).
Cara melaksanakan rapat menggunakan sistem
delegasi /kelompok yang pelaksanaannya diatur dalam peraturan tata tertib yang disahkan oleh
Rapat Anggota.
(10). Pendelegasian
sebagaimana dimaksud ayat (8) dan (9) diatur lebih lanjut dalam peraturan
khusus .
(11). Rapat Anggota sah
jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah Anggota perwakilan
delegasi yang terdaftar dalam buku Daftar Anggota Koperasi dan disetujui oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir;
(12). Apabila kuorum
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai,
maka Rapat Anggota ditunda dan dilaksanakan Rapat Anggota kedua paling lambat
21 (dua puluh satu) hari.
(13). Undangan
pemanggilan rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari;
(14). Apabila pada rapat
kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (6) di atas kuorum masih tetap belum tercapai, maka Rapat
Anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi
semua anggota, bila dihadiri sekurang kurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah
perwakilan delegasi dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
anggota yang hadir.
(15). Risalah Rapat
a.
Setiap
Rapat Anggota, pimpinan sidang dan dibantu oleh Sekretaris wajib membuat
risalah rapat yang dituangkan dalam suatu Berita Acara yang ditandatangani oleh
Pimpinan dan Sekretaris Rapat.
b.
Berita
Acara Rapat memuat hal-hal yang penting mengenai jalannya rapat, kesimpulan
rapat, ketetapan rapat dan keputusan rapat.
c.
Hal-hal
yang menyangkut ketetapan/keputusan rapat dituangkan dalam bentuk Surat
Keputusan yang ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris rapat.
d.
Selanjutnya
ketetapan/keputusan tersebut menjadi dokumen koperasi yang tembusannya
diberitahukan kepada anggota serta instansi terkait.
Bagian
Kedua
Badan
Perwalian Anggota (BPA)
Pasal
14
(1) Badan Perwalian Anggota yang disingkat
dengan BPA berasal dari Anggota Koperasi, Tokoh Masyarakat dan/Atau yang
ditokohkan dari anggota koperasi dan unsur pemerintahan (ex.officio Dinas
Koperasi UMKM) setempat selagi yang bersangkutan berkenan menjadi anggota
Koperasi
(2) BPA berjumlah 7 (tujuh) Orang yang
terdiri dari mewakili anggota 4 (empat) orang, tokoh masyarakat atau yang
ditokohkan dari anggota koperasi ataupun diluar anggota koperasi 1 (satu) orang
dan mewakili unsur pemerintah ( dinas Koperasi UMKM) setempat 2 (dua) orang.
(3) BPA ditingkat induk berjumlah 7 (tujuh)
orang, dan ditingkat cabang berjumlah 5 (lima) orang, serta ditingkat unit
berjumlah 3 (tiga) irang.
(4) BPA ditingkat cabang dalam hal dalam
hal melakukan RAT Luar biasa serta memproses penegakan hukum harus mendapatkan
persetujuan rekomendasi tertulis dari pusat atau induk koperasi.
(5) BPA ditingkat unit dalam hal dalam hal melakukan RAT Luar biasa
serta memproses penegakan hukum harus mendapatkan persetujuan rekomendasi
tertulis dari cabang koperasi
(6) BPA dipilih dengan mekanisme rapat
anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
(7) BPA dipilih untuk jangkat 4 (empat )
tahun.
(8) Persyaratan menjadi BPA;
a.
Warga
Negara Indonesia;
b.
Berdomisili
di wilayah operasional koperasi yaitu di
......................
c.
Mampu
melakukan perintah hukum
d.
Memiliki
kemampuan analisa keuangan dan pengaman koperasi
e.
Mampu
merespon aspirasi dan mengayomi kepentingan anggota koperasi
f.
Mampu
bertindak secara kekeluargaan maupun
hukum demi pengaman koperasi.
g.
Bersedia
menyertakan modal, dan sebaiknya dan/atau mengusahakan menjadi penyerta modal
terbesar menurut urutannya.
(9) BPA mempunyai tugas dan fungsi;
a.
Menjalankan
fungsi pengawasan terhadap kinerja pengurus maupun kinerja badan pengawas
b.
Sewaktu
waktu dapat mempertanyakan kinerja pengurus maupun badan pengawas;
c.
Dapat
melihat dan memperlajari pembukuan koperasi dana memberu peringatan jika
ditemukan berbagai penyimpangan.
d.
Jika
ditemukan penyimpangan yang serius (pelanggaran hukum), BPA dapat
menyelenggarakan RAT Luar Biasa dalam rangka mengganti kepengurusan demi
penyelamatan koperasi;
e.
Memberi
masukan terhadap kebijakan penyelesaian yang dianggap prinsipal;
f.
Memberi
rekomendasi kepada Badan Pengawas dalam melakukan penegakan hukum dan/atau
bertindak sendiri melakukan proses penegakan hukum, sebab posisinya merupakan
wali anggota yang melindungi hak hak anggota.
Bagian
Ketiga
Pengawas
Pasal
15
(1).
Pengawas
dipilih untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun
(2).
Pengawas
berasal dari Anggota yang dipilih dengan mekanisme rapat anggota
(3).
Calon
pengawas adalah Anggota yang telah menjadi anggota aktif di Koperasi KSU CU “......................”
selama 2 (dua) tahun dibuktikan dengan
tanggal masuk pada buku anggota
(4).
Pengawas
harus memiliki pengetahuan tentang perkoperasian dan jika dimungkinkan dibuktikan
dengan sertifikat
(5).
Jumlah
pengawas harus ganjil yaitu 3 (tiga) orang dengan jabatan Ketua dan Anggota.
(6).
Persyaratan
menjadi Pengawas
a.
Warga
Negara Indonesia
b.
Berdomisili
diwilayah operasional koperasi yaitu di ......................
c.
mampu
melaksanakan perbuatan hukum;
d.
memiliki
kemampuan analisa keuangan, audit dan pengawasan Koperasi;
e.
tidak
pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau
direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi
atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan
f.
tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi,
keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 3
(tiga) tahun sebelum pengangkatan
g.
ketentuan
persyaratan pengawas lebih lanjut diatur dalam peraturan khusus
(7).
Pengawas
bertugas :
a.
mengusulkan calon Pengurus.
Mekanisme pengusulan lebih lanjut diatur dalam peraturan khusus;
b.
memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;
c.
melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus;
dan
d.
melaporkan hasil pengawasan kepada
Rapat Anggota.
(8).
Pengawas Berwenang :
a.
meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak
lain yang terkait;
b.
mendapatkan laporan berkala tentang
perkembangan usaha dan kinerja Koperasi dari Pengurus;
c.
memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar; dan
d.
dapat memberhentikan Pengurus untuk
sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.
Bagian
Keempat
Pengurus
Pasal
16
(1).
Pengurus
terdiri atas BPA, Pengurus Induk, Pengurus Cabang, dan Pengurus Unit
(2).
Pengurus dipilih untuk jangka waktu 4 (empat ) tahun
(3).
Pengurus dipilih, diangkat dan
diberhentikan melalui mekanisme Rapat Anggota
(4).
Jumlah
pengawas harus ganjil yaitu 5 (lima)
orang dengan jabatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris 1, Sekretaris 2 dan Bendahara
(5).
Persyaratan menjadi Pengurus adalah :
a.
Warga Negara Indonesia
b.
Berdomisili diwilayah operasional
koperasi yaitu di ......................
c.
mampu melaksanakan perbuatan hukum;
d.
memiliki kemampuan profesional mengelola usaha jasa sesuai bidangnya;
e.
tidak
pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu
Koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah
karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan
f.
tidak pernah dihukum karena melakukan
tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara,
dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 3 (tiga) tahun sebelum pengangkatan
g.
Jabatan
Bendahara Seluruh Unit harus dipegang oleh wanita
(6)
Tugas-tugas Pengurus :
a.
mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan
Khusus;
b.
mendorong dan memajukan usaha Anggota;
c.
menyusun rancangan rencana
kerja
serta
rencana
anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
d.
melaporkan
kegiatan Koperasi kepada Pengawas secara berkala.
e.
menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
f.
menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi Koperasi untuk
diajukan kepada Rapat Anggota;
g.
menyelenggarakan pembukuan keuangan
dan inventaris secara tertib;
h.
menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien;
i.
memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar Pemegang Sertifikat Modal Koperasi, dan risalah Rapat Anggota; dan
j.
melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan Koperasi sesuai dengan tanggung
jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
(7) Pengurus Berwenang
a.
Mengambil
tindakan dan langkah langkah yang dianggap perlu untuk kepentingan koperasi dan
akan dipertanggungjawabkan dalam rapat anggota.
b.
Menetapkan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar.
Pasal
17
Pengurus
Wilayah Cabang (PWC)
(1) PWC adalah pengurus wilayah cabang
dikabupaten lain diluar koperasi induk
(2) PWC terdiri dari 5 (lima) orang BPA, 3
(tiga) orang Pengawas, dan 2 (dua) orang Pengurus.
(3) PWC dapat mengangkat kordinatir unit di
masing-masing kecamatan, jika kecamatan tersebut sudah memiliki
sekurang-kurangnya 3 (tiga) unit
(4) PWC dapat mengangkat dan mengesahkan
unit di desa dan kelurahan.
(5) Pengesahan pengurus unit harus mendapat
persetujuan BPA pada tingkat PWC
Pasal 18
Unit
(1) Pengurus unit terdiri dari 3 (tiga)
Orang BPA, 3 (tiga) Orang Badan Pengawas, dan 3(tiga) Orang Pengurus
(2) Dalam menjalankan manajemen usahanya,
unit diberi otonom untuk mengelola usahanya terutama dalam hal mengangkat
petugas unit sesuai dengan kebutuhan unit dimaksud.
Pasal
19
Rapat
Pengurus
(1).
Yang
dimaksud dengan Rapat Pengurus adalah suatu rapat yang dihadiri oleh seluruh
pengurus.
(2).
Rapat
Pengurus sekurang-kurangnya diadakan 1 (satu) bulan sekali.
(3).
Keputusan
Rapat Pengurus diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat, dalam hal tidak
tercapai hasil mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(4).
Setiap
tindakan dan kebijakan yang diambil pengurus berdasarkan Rapat Pengurus.
(5).
Rapat
Pengurus dapat mengundang pengawas untuk memberikan masukan pendapat,
pertimbangan, dan saran
(6).
Acara
Rapat Pengurus ditetapkan dalam rapat pengurus disesuaikan dengan kebutuhan.
Yang ditampilkan pada halaman ini hanya sebagian, untuk lengkapnya bisa unduh filenya pada link berikut :DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment