Monday, 6 August 2018

Sejarah Pramuka di Dunia & Indonesia


Sejarah Pramuka di Dunia

Sejak Baden Powell menuliskan pengalamannya dalam buku Scouting for Boyspada tahun 1908, hal ini dianggap sebagai cikal bakal dari lahirnya gerakan Pramuka. Buku itu sengaja dibuat oleh Baden Powell sebagai panduan dalam acara perkemahan yang dirintisnya. Tidak hanya di Inggris, buku ini juga laris manis di negara-negara lain. Organisasi-organisasi Pramuka pun bermunculan yang pada mulanya hanya diperuntukkan untuk anak laki-laki saja dengan nama "Boys Scout". Barulah pada tahun 1912, dibantu oleh adik perempuannya, Agnes, Baden Powell mendirikan organisasi Pramuka untuk perempuan dengan nama "Girl Guides".

Tak perlu waktu lama, semenjak buku Scouting For Boys diterbitkan, Pramuka semakin dikenal di seluruh Inggris dan Irlandia. Pada tahun 1910, negara Finlandia, Denmark, Argentina, Perancis, Jerman, Yunani, Meksiko, India, Belanda, Russia, Norwegia, Singapura, Amerika Serikat, dan Swedia tercatat telah memiliki organisasi Pramuka. Organisasi Pramuka rintisan Baden Powell terus berkembang. Pada tahun 1916, berdiri organisasi Pramuka untuk usia siaga yang bernama CUB (anak serigala). Kelompok ini juga dilengkapi dengan buku panduan kegiatan dengan mengadopsi karya Rudyard Kipling yang berjudul The Jungle Book. Buku tersebut bercerita atentang Mowgli si anak rimba yang dipelihara oleh induk serigala di dalam hutan.

Baden Powell terus bergerak, pada tahun 1918 beliau mendirikan "Rover Scout",sebuah kelompok yang diperuntukkan bagi remaja-remaja berusia 17 tahun. Tahun 1922, Baden Powell kembali menerbitkan buku yang berjudul Rovering to Success(Mengembara Menuju Bahagia). Buku tersebut menceritakan tentang seorang pemuda yang harus mengayuh perahu sampannya menuju pantai bahagia.

Untuk pertama kalinya, Jambore Dunia dilaksanakan pada 30 Juli sampai 8 Agustus 1920 di Olympia Hall, London. Sebanyak 8000 orang anggota Pramuka dari 34 negara turut serta dalam acara Jambore itu. Pada kesempatan itu pula, Baden Powell dinobatkan sebagai Bapak Pandu Sedunia (Chief Scout of The World). Di tahun yang sama, dibentuklah Dewan Internasional organisasi Pramuka yang beranggotakan 9 orang. Kota London ditetapkan sebagai kantor kesektariatan Pramuka sedunia. Meskipun kemudian tahun 1958 kantor ini dipindahkan ke Ottawa, Kanada. Terakhir tahun 1968, sekretariat Pramuka sedunia berpindah lagi ke Geneva, Swiss.
Jambore Pramuka Sedunia
Sejak saat itu, acara Jambore Dunia terus diselenggarakan hingga kini. Jambore selanjutnya, yakni Jambore XXIV akan dilaksanakan di West Virginia, Amerika Serikat. Berikut ini daftar lengkap Jambore Dunia yang pernah diselenggarakan: 
  • Jambore I Dunia 1920: Olympia, Kensington, London, Inggris (8.000 orang)
  • Jambore II Dunia 1924: Ermelunden, Denmark (4.549 orang)
  • Jambore III Dunia 1929: Birkenhead, Inggris (30.000 orang)
  • Jambore IV Dunia 1933: Godollo, Hungaria (25.792 orang)
  • Jambore V Dunia 1937: Vogelenzang, Bloemendaal, Belanda (28.750 orang)
  • Jambore VI Dunia 1947: Moisson, Prancis (24.152 orang)
  • Jambore VII Dunia 1951: Bad Ischl, Austria (12.884 orang)
  • Jambore VIII Dunia 1955: Niagara-on-the-Lake, Kanada (11.139 orang)
  • Jambore IX Dunia 1957: Sutton Park, Inggris (30.000 orang)
  • Jambore X Dunia 1959: Los Banos, Laguna, Filipina (12.203 orang)
  • Jambore XI Dunia 1963: Marathon, Greece (14.000 orang)
  • Jambore XII Dunia 1967: Farragut State Park, Amerika Serikat (12.011 orang)
  • Jambore XIII Dunia 1971: Fujinomiya, Jepang (23.758 orang)
  • Jambore XIV Dunia 1975: Lillehammer, Norwegia (17.259 orang)
  • Jambore XV Dunia 1979: Neyshabur, Iran (dibatalkan)
  • Jambore XV Dunia 1983: Calgary, Kanada (14.752 orang)
  • Jambore XVI Dunia 1987-1988: Sydney, Australia (14.434 orang)
  • Jambore XVII Dunia 1991: Gunung Seorak, Korea Selatan (20.000 orang)
  • Jambore XVIII Dunia 1995: Flevoland, Belanda (28.960 orang)
  • Jambore XIX Dunia 1998-1999: Picarquín, Chili (31.000 orang)
  • Jambore XX Dunia 2002-2003: Sattahip, Thailand (24.000 orang)
  • Jambore XXI Dunia 2007: Hylands Park, Inggris (38.074 orang)
  • Jambore XXII Dunia 2011: Rinkaby, Swedia (40.061 orang)
  • Jambore XXIII Dunia 2015: Kirarahama, Jepang

Sejarah Pramuka di Indonesia

Sejarah Pramuka di Indonesia

Sejarah Pramuka di Indonesia terbilang unik sebab kemunculannya yang diwarnai dengan proses pasang surut dalam berorganisasi. Sangat wajar karena masa-masa awal tumbuhnya gerakan Pramuka di Indonesia adalah pada saat Indonesia masih mengalami proses penjajahan. Oleh karena itu, dalam pembahasan kita  kali ini mengenai sejarah gerakan Pramuka di Indonesia akan kita bagi menjadi tiga masa, yaitu: gerakan pramuka pada masa penjajahan Belanda, Pramuka pada masa penjajahan Jepang, dan gerakan Pramuka setelah Indonesia Merdeka. 

Sejarah Pramuka Indonesia masa Penjajahan Belanda

Ternyata, organisasi Pramuka Baden Powell sampai juga gaungnya ke Indonesia. Gerakan kepramukaan ini di bawa oleh Belanda ke Indonesia pada masa kolonial. Didirikanlah oleh Belanda organisasi kepanduan pertama di Indonesia yang diberi nama NIPV (Nederland Indische Padvinders Vereeniging = Persatuan Pandu-Pandu Hindia Belanda). Istilah Padvinders merujuk kepada istilah untuk organisasi Pramuka yang ada di negeri Belanda.

Organisasi kepanduan ini ternyata mendapat perhatian dari para pemimpin gerakan kemerdekaan. Mereka melihat bahwa pendidikan dan pelatihan yang dikenal dalam gerakan kepanduan dapat digunakan untuk membentuk karakter manusia Indonesia. Para tokoh pergerakan tersebut sepakat untuk mendirikan organisasi serupa. Mulailah bermunculan organisasi-organisai kepanduan yang diprakarsai oleh tokoh-tokoh pergerakan, seperti SIAP (Sarekat Islam Afdeling Padvindery), HW (Hisbul Wathon), JPO (Javaanse Padvinders Organizatie), NATIPIJ (Nationale Islamitsche Padvindery), dan JJP (Jong Java Padvindery).

Ternyata, penggunaan istilah Padvindery yang digunakan dalam kelompok-kelompok tersebut mendapat larangan dari Belanda. Namun, para tokoh nasional Indonesia tidak kehabisan akal. Oleh K.H Agus Salim, istilah Padvindery diganti dengan Pandu atau Kepanduan.

Setelah peristiwa Sumpah Pemuda, kesadaran nasional rakyat Indonesia semakin meningkat. Beberapa organisasi kepanduan meleburkan diri menjadi organisasi yang lebih besar. Pada tahun 1930, organisasi PPS (Pandu Pemuda Sumatera), PK (Pandu Kesultanan), dan IPO bergabung menjadi satu membentuk KBI (Kepanduan Bangsa Indonesia). Tahun 1931, dibentuklah wadah baru bagi gerakan kepanduan Indonesia yang bernama PAPI (Persatuan Antar Pandu Indonesia). Beberapa tahun kemudian, tepatnya tahun 1938, organisasi ini berubah nama menjadi BPPKI (Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia).

Sebagai upaya menggalang rasa persatuan dan kesatuan bangsa, Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia BPPKI berencana untuk melakukan kegiatan All Indonesia Jamboree. Namun, sepertinya rencana tersebut tidak berjalan mulus. Beberapa perubahan harus dilakukan baik dalam hal waktu pelaksanaan maupun nama kegiatan. Setelah melewati beberapa pertimbangan, kegiatan ini akhirnya dapat terlaksana juga. Disepakati, nama kegiatan diganti dengan PERKINO (Perkemahan Kepanduan Indonesia Oemoem) dan diselenggarakan mulai tanggal 29 s/d 23 Juli 1941 di Yogyakarta. Perkemahan inilah yang menjadi cikal bakal pelaksanaan kegiatan Jambore seperti yang sering kita lihat sekarang ini.

Sejarah Pramuka Indonesia masa Penjajahan Jepang

Gerakan Pramuka Indonesia terus bertahan pada masa penjajahan Jepang. Namun, gerakan kepanduan ini mendapat beberapa hambatan. Pada masa Perang Dunia ke-2, tentara Jepang melakukan penyerangan kepada Belanda. Banyak tokoh Kepanduan di Indonesia yang ditarik masuk Keibondan, PETA, dan Seinendan, organisasi bentukan Jepang yang digunakan untuk mendukung tentara Jepang.

Bukan hanya itu, ternyata Jepang melarang berdirinya Partai dan organisasi rakyat Indonesia, termasuk gerakan kepanduan. Jepang menganggap, organisasi ini berbahaya karena dapat meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan rakyat jajahan. Namun, upaya itu tidak menyurutkan semangat para tokoh kepanduan Indonesia untuk menyelenggarakan PERKINO II. Belakangan, banyak pandu yang ikut terjun dan saling bahu-membahu dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia mengusir tentara Jepang.

Sejarah Pramuka Indonesia Zaman Kemerdekaan

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, dibentuklah organisasi Pandu Rakyat Indonesia pada tanggal 28 Desember 1945 di Kota Solo. Organisasi ini ditetapkan sebagai satu-satunya wadah kepanduan tempat anggota kepanduan Indonesia bernaung. Penetapan ini dikuatkan juga melalui keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan Nomor 93/Bhg.A, tanggal 1 Februari 1947. Namun, seiring berjalannya waktu, tahun 1950 banyak bermunculan organisasi-organisasi kepanduan yang pernah ada pada Perang Dunia ke-2. Oleh sebab itu, Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan mengeluarkan Keputusan Nomor 23441/Kab, Tanggal 6 September 1951 yang memungkinkan berdirinya organisasi kepanduan lain selain dari Pandu Rakyat Indonesia.

Menginjak tahun 1961, telah ada sekitar 100 organisasi kepanduan Indonesia. Organisasi tersebut tergabung dalam 3 federasi organisasi yaitu Ikatan Pandu Indonesia (IPINDO), Persatuan Pandu Puteri Indonesia (POPPINDO), dan Persatuan Kepanduan Puteri Indonesia (PKPI). Namun, menyikapi kelemahan yang ada, maka ketiga federasi tersebut bergabung menjadi satu membentuk Persatuan Kepanduan Indonesia (PERKINDO).

Diakibatkan adanya kepentingan golongan yang tinggi membuat Perkindo masih lemah. Kelemahan tersebut disadari pula oleh pihak komunis yang ingin menjadikan Perkindo sebagai gerakan Pioner Muda seperti yang ada di negara komunis. Namun, kentalnya semangat Pancasila dalam Perkindo membuat seluruh anggotanya menentang keras keinginan komunis tersebut. Untuk menghalau kepentingan komunis itu, dikeluarkanlah Keppres No. 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang ditandatangani oleh Ir Juanda yang saat itu menjabat sebagai Pjs Presiden RI karena Presiden Soekarno sedang berkunjung ke Jepang.

Lewat Keppres tersebut, pemerintah menetapkan gerakan Pramuka sebagai satu-satunya badan di wilayah Indonesia yang mendapat izin untuk melaksanakan pendidikan kepramukaan, sehingga organisasi lain yang mirip sifatnya dengan gerakan Pramuka dilarang keberadaannya.

Perkembangan Gerakan Pramuka Indonesia

Perkembangan gerakan Pramuka yang pesat sangat ditunjang oleh ketentuan dalam Anggaran Dasar gerakan Pramuka yang mengatur tentang metode pendidikan kepramukaan. Ketentuan tersebut membawa banyak perubahan bagi gerakan Pramuka yakni menjadikan Pramuka lebih kuat secara organisasi dan cepat berkembang dari kota ke desa. Adanya pengaturan yang jelas tentang sistem Majelis Pembimbing yang disiplin dijalankan di tiap tingkatan. Baik itu di tingkat nasional, maupun tingkat Gugus Depan.

Pada tanggal 14 Agustus 1961, secara resmi gerakan Pramuka diperkenalkan ke seluruh rakyat Indonesia. Tidak hanya di Jakarta, namun juga ditempat penting seluruh Indonesia. Di Ibu Kota Jakarta, terdapat apel besar yang diikuti oleh 10.000 anggota Gerakan Pramuka yang dilanjutkan dengan pawai pembangunan dan defile di depan Presiden dan berkeliling Jakarta. Peristiwa perkenalan yang terjadi pada tanggal 14 Agustus 1961 ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Pramuka yang setiap tahun diperingati oleh seluruh anggota Gerakan Pramuka se-Indonesia. 

Jambore Nasional Indonesia

Jambore Nasional (Jamnas) adalah istilah disematkan pada Pertemuan Pramuka Penggalang se-Indonesia dengan bentuk perkemahan besar yang diselenggarakan oleh Kwartir Nasional (Kwarnas). Jambore Nasional dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dengan peserta yang berasal dari seluruh Kabupaten dan Kota se-Indonesia. Sampai saat ini, kegiatan Jambore Nasional telah 10 kali diadakan. Berikut ini adalah daftar lengkap Jamnas yang pernah terlaksana:

  • Jambore Nasional ke-1 1973: Situ Baru, Jakarta
  • Jambore Nasional ke-2 1977: Sibolangit, Sumatera Utara
  • Jambore Nasional ke-3 1981: Cibubur, Jakarta
  • Jambore Nasional ke-4 1986: Cibubur, Jakarta
  • Jambore Nasional ke-5 1991: Cibubur, Jakarta
  • Jambore Nasional ke-6 1996: Cibubur, Jakarta
  • Jambore Nasional ke-7 2001: Baturaden Jawa Tengah
  • Jambore Nasional ke-8 2006: Jatinangor, Jawa Bara
  • Jambore Nasional ke-9 2011: Danau teluk gelam Kab. Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan
  • Jambore Nasional ke-10 2016: Cibubur, Jakarta.

KODE KEHORMATAN GERAKKAN PRAMUKA

Macam dan Bunyi Kode Kehormatan Pramuka

Dalam Gerakan Pramuka, kode kehormatan ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka yang meliputi:
§  Kode kehormatan bagi pramuka siaga yang meliputi Dwisatya (janji dan komitmen diri) dan Dwidarma (ketentuan moral). Bunyi kode kehormatannya adalah:
Dwisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
§  menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga.
§  setiap hari berbuat kebaikan.
Dwidarma
§  Siaga berbakti pada ayah dan ibundanya.
§  Siaga berani dan tidak putus asa.
§  Kode kehormatan bagi pramuka penggalang yang meliputi Trisatya (janji dan komitmen diri) dan Dasadarma (ketentuan moral).
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
§  menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila,
§  menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat,
§  menepati Dasadarma.
Dasadarma
§  Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
§  Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
§  Patriot yang sopan dan kesatria.
§  Patuh dan suka bermusyawarah.
§  Rela menolong dan tabah.
§  Rajin, terampil, dan gembira.
§  Hemat, cermat, dan bersahaja.
§  Disiplin, berani, dan setia.
§  Bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
§  Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
§  Kode kehormatan bagi pramuka penegak, pramuka pandega, dan anggota dewasa yang meliputi Trisatya (janji dan komitmen diri) dan Dasadarma (ketentuan moral).
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
§  menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila,
§  menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat,
§  menepati Dasadarma.
Dasadarma
§  Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
§  Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
§  Patriot yang sopan dan kesatria.
§  Patuh dan suka bermusyawarah.
§  Rela menolong dan tabah.
§  Rajin, terampil, dan gembira.
§  Hemat, cermat, dan bersahaja.
§  Disiplin, berani, dan setia.
§  Bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
§  Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.



MOTO GERAKAN PRAMUKA
Moto atau kadang ditulis 'motto' Gerakan Pramuka adalah moto tetap dan tuggal bagi Gerakan Pramuka dan seluruh anggotanya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, moto (penulisan yang baku adalah 'moto') adalah kalimat, frasa, atau kata yang digunakan sebagai semboyan, pedoman, atau prinsip seperti kalimat "berani karena benar". Setiap organisasi bahkan setiap Individu dapat memiliki moto masing-masing. Seperti TNI Angkatan Laut yang memiliki moto "Jalesmewa Jaya Mehe", Radio Republik Indonesia dengan motonya, "Sekali di Udara Tetap di Udara". Demikian juga dengan Gerakan Pramuka.

Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu dalam proses pendidikan kepramukaan. Fungsi utama moto Gerakan Pramuka adalah untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka dalam mengikuti setiap kegiatan harus mempersiapkan diri untuk mengamalkan kode kehormatan Pramuka.

Sebagai bagian dari proses pendidikan kepramukaan, moto Gerakan Pramuka memberi pengaruh terhadap jiwa peserta didik. Pengaruh tersebut diantaranya adalah :

§  menambah rasa percaya diri pada setiap anggota Gerakan Pramuka
§  menambah semangat pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
§  menyiapkan diri peserta didik dalam mengamalkan Satya dan Darma Pramuka
§  menumbuhkan dan meningkatkan rasa bangga sebagai Pramuka
§  memiliki budaya kerja yang melandasi pengabdiannya.

Bunyi Moto Gerakan Pramuka

Adapun moto Gerakan Pramuka berbunyi : SATYAKU KUDARMAKAN, DARMAKU KUBAKTIKAN.

Penegasan kalimat "Satyaku Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan" sebagai motto Gerakan Pramuka terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Pasal 22. (Baca : AD ART Gerakan Pramuka Terbaru). Kalimat atau frasa yang dijadikan moto Gerakan Pramuka tersebut terdapat juga dalam lirik Satya Darma Pramuka (Lagu Hymne Pramuka).

Lain-lain Terkait Moto Gerakan Pramuka

  • §  Moto Gerakan Pramuka menjadi salah satu syarat dan SKU Penggalang Ramu. Dalam SKU Penggalang Ramu poin ke-14 seorang calon penggalang ramu harus tahu tentang Salam Pramuka, Moto Gerakan Pramuka, dan Lambang Gerakan Pramuka. Salah satu pencapaian SKU point tersebut adalah dapat menyebutkan motto Gerakan Pramuka.
  • §  Beberapa pihak beranggapan bahwa moto Gerakan Pramuka bukanlah "Satyaku Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan", melainkan "Ikhlas Bakti Bina Bangsa, Berbudi Bawa Laksana". Padahal kalimat yang terakhir merupakan salah satu moto Pembina Pramuka.
  • §  Motto Gerakan Pramuka tersebut hendaknya dapat dihayati dan selalu tertanam pada diri setiap anggota Gerakan Pramuka. Dengan itu Pramuka akan selalu terpacu dan termotivasi dalam berupaya merealisasikan satya pramuka dan mengamalkan darma pramuka dalam kehidupan sehari-hari.
  • §  Di samping menggunakan moto Gerakan Pramuka, setiap satuan Gerakan Pramuka dapat membuat dan menggunakan moto Satuan. Hal ini untuk menanamkan dan meningkatkan kebanggaan dan kekompakan dalam satuan tersebut.



ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN

Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908.  Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.  Kemerdekaan   ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu.  Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, mewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
· negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
ideologi Pancasila;
· kehidupan rakyat yang  rukun dan damai;
· lingkungan hidup di bumi nusantara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atasmaka disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
ANGGARAN DASAR

BAB  I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU

Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat

1.      Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
2.      Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.
3.      Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 2

Waktu

1.      Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.
2.      Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.
BAB  II
ASAS, TUJUAN,  TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,

Pasal 3
Asas

Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan  mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:
1.      manusia berkepribadian, berwatak,  dan berbudi pekerti luhur yang:
· beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral
· tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
· kuat dan sehat jasmaninya
2.      warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada   Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan,  baik lokal,  nasional,  maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi  kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi  generasi yang  lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.

Pasal 6
Fungsi

Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan  Motto Gerakan Pramuka  yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
BAB   III
SIFAT, UPAYA  DAN  USAHA

Pasal 7
Sifat

1.      Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
2.      Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
3.      Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
4.      Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
5.      Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut  agama  dan  kepercayaannya itu.

Pasal 8
Upaya dan Usaha

1.      Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
a.      Menanamkan dan  menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan:
1)      Keagamaan,  untuk meningkatkan iman dan  ketakwaan kepada  Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama masing-masing
2)      Kerukunan hidup beragama antar  umat seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain
3)      Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara
4)      Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya
5)      Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketakwaan
b.      Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa;
c.       Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan;
d.      Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional;
e.      Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa tanggung jawab dan disiplin;
f.       Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan;
g.      Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan;
h. Membina  dan melatih jasmani,  panca indera,  daya pikir,  penelitian,  kemandirian  dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta karya.
2.      Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional,  jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,  ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
a.     Kepramukaan ialah proses pendidikan luar lingkungan sekolah dan di luar keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis, yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan,  yang sasaran akhirnya pembentukan watak;
b.     Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal, nasional maupun internasional untuk memupuk rasa persahabatan,  persaudaraan dan perdamaian;
c.      Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi;
d.     Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat, baik lokal, nasional maupun internasional;
e.     Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
f.      Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan khususnya di kalangan kaum muda.
3.      Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi,  personalia,  perlengkapan,  dana, komunikasi, dan kerjasama.
BAB  IV
SISTEM AMONG,  PRINSIP DASAR  KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN,  METODE KEPRAMUKAAN,  MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

Pasal 9
Sistem Among

1.       Pendidikan nasional bersendikan Sistem Among, artinya menanamkan jiwa merdeka yang mengandung sifat disiplin diri dan  mandiri  dalam rangka saling ketergantungan.
2.       Sistem Among berarti mendidik anak menjadi manusia merdeka jasmani, rohani, dan pikirannya,  disertai rasa  tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.
3.       Dalam Sistem Among, pendidik dituntut bersikap dan berperilaku:
a.      Ing ngarso sung tulodo ;
b.      Ing madyo mangun karso;
c.      Tut wuri handayani .

Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan

1.      Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
2.      Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
3.      Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi,  dan kondisi masyarakat.
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
1.      Prinsip Dasar Kepramukaan adalah :
a.      iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c.       peduli terhadap diri pribadinya;
d.      taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
2.      Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a.      norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b.      landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c.       landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
d.      pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
e.      landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.

Pasal 12
Metode Kepramukaan

Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a.      pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.      belajar sambil melakukan;
c.       sistem berkelompok;
d.      kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
e.      kegiatan di alam terbuka;
f.       sistem tanda kecakapan;
g.      sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h.      kiasan dasar.

Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka

1.      Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut  Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma  merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
2.      Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
3.      Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:
a.      Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
b.      Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
c.       Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
d.      Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya  Anggota Dewasa dan Dasadarma.

Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka

1.      Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
2.      Motto Gerakan Pramuka adalah :
Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”

Pasal 15
Kiasan Dasar

Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
BAB  V
ORGANISASI

Pasal 16
Anggota

1.      Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a.      Anggota biasa :
1)      Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak.
2)      Anggota dewasa:
a)      Anggota Dewasa Muda : Pandega
b)      Anggota Dewasa  :    Pembina Pramuka,   Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka,  Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing
b.      Anggota kehormatan:
1)      anggota dewasa purna bakti
2)      orang-orang yang bersimpati dan  berjasa kepada Gerakan Pramuka
2.      Warga negara asing  dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.

Pasal 17

Hak dan Kewajiban
1.      Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
2.      Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 18

Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
1. Anggota muda dan anggota dewasa muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan-gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.
2.      Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
3.      Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.
4.      Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi.
5.      Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.
6.      Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.

Pasal 19

Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Pasal 20
Kepengurusan
1.      Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
2.      Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting.
3.      Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.
4.      Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.
5.      Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Nasional.
6.      Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
7.      Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.

Pasal 21
Satuan Karya Pramuka

1.      Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.  Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
2.      Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka.  Pimpinan Saka adalah bagian integral dari Kwartir.

Pasal 22
Dewan Kerja

Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.

Pasal 23
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka

1.      Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Pembinaan Anggota Dewasa.
2.      Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan Nasional.

Pasal 24

Bimbingan
1.      Kwartir Nasional diberi bimbingan dan  bantuan yang  bersifat  moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.
2.      Kwartir Daerah diberi bimbingan  dan  bantuan yang bersifat  moral,  organisatoris,  materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur  beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
3.     Kwartir Cabang diberi  bimbingan dan  bantuan yang bersifat  moral,  organisatoris,  materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang  diketuai oleh Bupati atau Walikota dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
4.      Kwartir Ranting diberi  bimbingan dan bantuan yang bersifat  moral,  organisatoris,  materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang  diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
5.      Gugusdepan diberi  bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang terdiri atas orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat di sekitar gugusdepan.
6.      Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dan bantuan oleh Majelis Pembimbing yang bersifat moral,  organisatoris,  materiil,  dan finansial oleh  Pimpinan Satuan Karya Pramuka yang terdiri atas tokoh pemerintahan dan masyarakat.

Pasal 25
Pemeriksaan Keuangan

1.      Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
2.      Badan Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
3.      a.   Personalia Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
b.  Badan Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
4.      Badan Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.

BAB  VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM

Pasal 26
Musyawarah
1.      Musyawarah Nasional
a.      Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
b.      Musyawarah Nasional diadakan lima tahun sekali.
c.       Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:
1)      Pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan
2)      Menetapkan Rencana Strategik 5 tahun.
3)      Menetapkan  kepengurusan  Kwartir  Nasional  untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.
d.      Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
e.      Pimpinan  Musyawarah  Nasional adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Nasional.
2.      Musyawarah Daerah
a.        Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali.
b.        Acara pokok Musyawarah Daerah adalah:
1)      Pertanggungjawaban Kwartir Daerah selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2)      Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.
3)      Menetapkan  kepengurusan  Kwartir Daerah  untuk  masa  bakti 5 tahun  berikutnya.
c.       Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Daerah dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
d.      Pimpinan Musyawarah  Daerah  adalah  suatu  presidium yang dipilih oleh Musyawarah Daerah.
3.      Musyawarah Cabang
a.     Musyawarah Cabang diadakan lima tahun sekali.
b.     Acara pokok Musyawarah Cabang adalah:
1)      Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2)      Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.
3)      Menetapkan  kepengurusan  Kwartir  Cabang  untuk  masa bakti 5 tahun berikutnya.
c.       Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Cabang dapat diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
d.      Pimpinan Musyawarah Cabang adalah suatu  presidium  yang  dipilih  oleh Musyawarah Cabang.
4.      Musyawarah Ranting
a.     Musyawarah Ranting diadakan tiga tahun sekali.
b.     Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:
1)      Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2)      Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.
3)      Menetapkan  kepengurusan  Kwartir  Ranting  untuk  masa bakti 3 tahun berikutnya.
c.       Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Ranting dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
d.      Pimpinan  Musyawarah  Ranting  adalah  suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Ranting.
5.      Musyawarah Gugusdepan
a.      Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.
b.      Acara pokok Musyawarah  Gugusdepan adalah:
1)   Pertanggungjawaban Pembina Gugusdepan selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2)   Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.
3)   Menetapkan Pembina Gugusdepan  untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.
c.       Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Gugusdepan dapat diadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
d.      Pimpinan Musyawarah Gugusdepan adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.

Pasal 27
Referendum

Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.

BAB   VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pasal 28
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
1.      iuran anggota;
2.      bantuan majelis pembimbing;
3.      sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
4.      sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.
5.      usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 29
Kekayaan
1.      Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta  hak milik intelektual
2.      Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT

Pasal 30
Lambang

Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.

Pasal 31
Bendera

Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 32
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.

Pasal 33
Himne

Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.

Pasal 34
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda

Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.

BAB   IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 35
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

1.      Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2.      Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.

BAB   X
PEMBUBARAN

Pasal 36
Pembubaran

(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah  Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah  Nasional  tersebut  harus  diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul  pembubaran  Gerakan Pramuka  diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.
BAB   XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 37
Perubahan Anggaran Dasar
1.      Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
2.      Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh  Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.
BAB  XII
PENUTUP

Pasal 38
Penutup

Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan   di   Pontianak   Kalimantan   Barat   pada   tanggal   15   sampai  dengan  19 Desember 2003.



Makna Tri Satya dan Dasa Dharma Pramuka

Tri Satya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :
1. Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menjalankan pancasila.
2. Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
3. Menepati Dasa Dharma
Pengertiannya :
a. Tri Satya merupakan janj seorang Pramuka yang harus dtepat.
b. Pramuka berjanji dengan Tri Satya, dengan sepenuh kehormatannya dan ia selalu berusaha memenuhi janjinya itu demi kehormatannya semata.
c. Kewajiban kepada Tuhan, jelas ia harus memeluk suatu agama yang dinyakini. Segala ajarannya dilakukan dan segala larangannya dihindarkannya.
d. Kewajiban kepada negara, seorang Pramuka akan selalu berusaha menjunjung tinggi kehormatan dan kewibawaan negaranya (Indonesia) dengan jalan tunduk kepada undang-undang yang berlaku, menghormati benderanya, melaksanakan dasar negaranya menghayati lambang negaranya, mengakui pemerintahannya, dan menghayati lagu kebangsaannya.
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjWuroYBFG_Zvdvm1Ojt3y4DfeXRI-PKIBjYW-cipMmCD758gqcqazB-8SOmtNY7SJpJjzno9yuMKIPHpCYXe2Ita1NJcolm1eTyS_1bj-dC38guwXjCWJxCJvjuVPySJImryd0HLQHeQH1/s200/1170900_1397126797180556_274539948_n.jpge. Mengamalkan Pancasila, dengan jalan melaksanakan dan menjalankan tuntunan tingkah laku dalam ajaran P-4.
f. Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat, sudah dijelaskan dalam uraian Dasa Darma. Sedang mempersiapkan diri untuk membangun masyarakat, seorang penggalang harus mencari ilmu di sekolah dan pengetahuan di masyarakat agar kelak setelah dewasa ia menjadi manusia yang berguna. Segala ketrampilan ia pelajari sebaik-baiknya untuk persiapannya dikemudian hari.

Pengertian Makna Dasa Dharma Pramuka untuk Siswa SD Siswa SMP Tingkatan Penggalang



Dasa Darma PRAMUKA

Pramuka Itu :

1 Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2 Cinta Alam dan kasih sayang sesama manusia

3 Patriot yang sopan dan ksatria

4 Patuh dan suka bermusyawarah

5 Rela menolong dan tabah

6 Rajin, terampil dan gembira

7 Hemat, cermat dan bersahaja

8 Disiplin, berani dan setia

9 Bertanggung jawab dan dapat dipercaya

10 Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan









Pengertiannya :

a. Dasa Darma adalah ketentuan moral Pramuka atau watak Pramuka. Dasa Darma Pramuka itu berarti sepuluh tuntunan tingkah laku bagi Pramuka Indonesia yang berisi penjabaran Pancasila, agar para Pramuka dapat mengerti, menghayati, dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.



I.  Takwa kepada Tuhan Yang maha Esa :

1) Bersikap cinta dan kasih sayang, setia, patuh, adil, jujur dan suci.

2) Melaksanakan ibadah menurut agamanya.

3) Memperingati hari-hari besar agama.

4) Menghormati orang yang beragama lain.

5) Mengikuti ceramah-ceramah keagamaan.

6) Menghormati orang tua.



II. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia :

1) Mencintai segala macam tumbuh-tumbuhan dan hewan. Mengenal berbagai jenisnya, sifat-sifatnya dan manfaatnya.

2) Tidak mementingkan diri sendiri.

3) Menghargai orang lain.

4) Mengaku saudara kepada Pramuka lain (sedunia).



III. Patriot yang sopan dan ksatria :

1) Menjadi putra tanah air yang siap berbakti dan Siaga membela ibu pertiwi.

2) Menghormati dan memahami lambang negara, bendera Sang Merah Putih dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

3) Memahami nilai-nilai luhur bangsa Indonesia (kekeluargaan, gotong royong, ramah tamah, dan religius).

4) Mengenal adat istiadat suku-suku bangsa di Indonesia.

5) Selalu membela yang lemah dan yang benar.

6) Membiasakan diri mengakui kesalahan dan membenarkan yang benar.

7) Hormat kepada orang tua, guru dan pemimpin.



IV.  Patuh dan suka bermusyawarah :

1) Menepati janji.

2) Mematuhi peraturan.

3) Menghargai pendapat orang lain.

4) Merumuskan kesepakatan dengan memperhatikan kepentingan orang banyak.

5) Membiasakan bermusyawarah sebelum melakukan kegiatan.



V. Rela menolong dan tabah :

1) Cepat menolong kecelakaan tanpa diminta.

2) Memberi tempat di tempat umum kepada wanita dan orang tua.

3) Membiasakan diri mengatasi masalah-masalah.

4) Pantang mundur menghadapi kesulitan.



VI. Rajin, terampil dan gembira :

1) Membiasakan membaca buku-buku yang bermanfaat.

2) Membiasakan untuk menyusun dan menepati jadwal yang dibuat.

3) Bekerja menurut manfaat.

4) Tidak terlalu cepat menegur, mengkritik, dan menyalahkan.

5) Bergembira dalam setiap usaha.

6) Tidak menunda-nunda pekerjaan sampai besok.

7) Memilih jenis keahlian yang sesuai dengan bakat.

 Tidak cepat puas dalam menyelesaikan pekerjaan.

9) Tidak menolak segala tugas yang diberikan padanya.



VII. Hemat, cermat dan bersahaja :

1) Menggunakan waktu dengan tepat.

2) Tidak ceroboh.

3) Berpakaian sederhana tidak berlebih lebihan.

4) Menghemat listrik, air, uang sehingga tidak terbuang percuma.

5) Membiasakan untuk menabung.



VIII. Disiplin, berani, dan setia :

1) Berusaha untuk mengendalikan diri.

2) Mentaati peraturan.

3) Menjalani ajaran dan ibadah agama.

4) Belajar untuk menilai kenyataan, bukti, dan kebenaran informasi.

5) Patuh dengan pertimbangan dan kenyakinan.



IX.  Bertanggung jawab dan dapat dipercaya :

1) Segala yang diperintahkan, dilakukan dengan tanggung jawab penuh.

2) Berani bertanggung jawab atas sesuatu tindakan yang diambil dalam hal tugas yang tidak dapat atau sulit dikerjakan.

3) Tidak akan mengelakkan tanggung jawab dengan alasan yang dicari-cari.

4) Jujur terhadap diri sendiri dan orang lain terutama yang menyangkut uang, materi, dan lain-lain.

5) Apa yang dikatakan bukan suatu karangan yang dibuat-buat.

6) Dalam menerima tugas, pasti dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

7) Dalam kehidupannya sehari-hari, ia tidak akan berbuat sesuatu yang tidak baik, meskipun tidak ada orang yang tahu atau yang mengawasinya.

  Selalu menepati waktu yang telah ditentukan.



X.  Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan :

1) Selalu melihat dan memikirkan sesuatu pada segi baiknya atau hikmahnya dan tidak terlintas sama sekali pemikiran ke arah tidak baik.

2) Setiap apa yang telah dikatakan itu benar, jujur serta dapat dipercaya dengan tidak menyinggung perasaan orang lain.

3) Sebagai akibat dari pikiran dan perkataan yang suci, seorang Pramuka harus sanggup dan mampu berbuat yang baik dan benar untuk kepentingan negara, bangsa, agama dan keluarga.

4) Dengan selalu melakukan pikiran , perkataan, dan perbuatan yang suci akan menimbulkan pengertian dan kesadaran menurut siratan jiwa Pramuka.

No comments:

Post a Comment