Sejak Baden Powell menuliskan pengalamannya dalam buku Scouting for
Boyspada tahun 1908, hal ini dianggap sebagai cikal bakal dari lahirnya
gerakan Pramuka. Buku itu sengaja dibuat oleh Baden Powell sebagai panduan
dalam acara perkemahan yang dirintisnya. Tidak hanya di Inggris, buku ini juga
laris manis di negara-negara lain. Organisasi-organisasi Pramuka pun
bermunculan yang pada mulanya hanya diperuntukkan untuk anak laki-laki saja
dengan nama "Boys Scout". Barulah pada tahun 1912,
dibantu oleh adik perempuannya, Agnes, Baden Powell mendirikan organisasi
Pramuka untuk perempuan dengan nama "Girl Guides".
Tak perlu waktu lama, semenjak buku Scouting For Boys diterbitkan,
Pramuka semakin dikenal di seluruh Inggris dan Irlandia. Pada tahun 1910,
negara Finlandia, Denmark, Argentina, Perancis, Jerman, Yunani, Meksiko, India,
Belanda, Russia, Norwegia, Singapura, Amerika Serikat, dan Swedia tercatat
telah memiliki organisasi Pramuka. Organisasi Pramuka rintisan Baden Powell
terus berkembang. Pada tahun 1916, berdiri organisasi Pramuka untuk usia siaga
yang bernama CUB (anak serigala). Kelompok ini juga dilengkapi dengan buku
panduan kegiatan dengan mengadopsi karya Rudyard Kipling yang berjudul The
Jungle Book. Buku tersebut bercerita atentang Mowgli si anak rimba yang
dipelihara oleh induk serigala di dalam hutan.
Baden Powell terus bergerak, pada tahun 1918 beliau mendirikan "Rover
Scout",sebuah kelompok yang diperuntukkan bagi remaja-remaja berusia
17 tahun. Tahun 1922, Baden Powell kembali menerbitkan buku yang berjudul Rovering
to Success(Mengembara Menuju Bahagia). Buku tersebut menceritakan tentang
seorang pemuda yang harus mengayuh perahu sampannya menuju pantai bahagia.
Untuk pertama kalinya, Jambore Dunia dilaksanakan pada 30 Juli sampai 8 Agustus
1920 di Olympia Hall, London. Sebanyak 8000 orang anggota Pramuka dari 34
negara turut serta dalam acara Jambore itu. Pada kesempatan itu pula, Baden
Powell dinobatkan sebagai Bapak Pandu Sedunia (Chief Scout of The World). Di
tahun yang sama, dibentuklah Dewan Internasional organisasi Pramuka yang
beranggotakan 9 orang. Kota London ditetapkan sebagai kantor kesektariatan
Pramuka sedunia. Meskipun kemudian tahun 1958 kantor ini dipindahkan ke Ottawa,
Kanada. Terakhir tahun 1968, sekretariat Pramuka sedunia berpindah lagi ke
Geneva, Swiss.
Jambore Pramuka
Sedunia
Sejak saat itu, acara Jambore Dunia
terus diselenggarakan hingga kini. Jambore selanjutnya, yakni Jambore XXIV akan
dilaksanakan di West Virginia, Amerika Serikat. Berikut ini daftar lengkap
Jambore Dunia yang pernah diselenggarakan:
- Jambore I Dunia 1920: Olympia,
Kensington, London, Inggris (8.000 orang)
- Jambore II Dunia 1924:
Ermelunden, Denmark (4.549 orang)
- Jambore III Dunia 1929:
Birkenhead, Inggris (30.000 orang)
- Jambore IV Dunia 1933: Godollo,
Hungaria (25.792 orang)
- Jambore V Dunia 1937:
Vogelenzang, Bloemendaal, Belanda (28.750 orang)
- Jambore VI Dunia 1947: Moisson, Prancis
(24.152 orang)
- Jambore VII Dunia 1951: Bad
Ischl, Austria (12.884 orang)
- Jambore VIII Dunia 1955:
Niagara-on-the-Lake, Kanada (11.139 orang)
- Jambore IX Dunia 1957: Sutton
Park, Inggris (30.000 orang)
- Jambore X Dunia 1959: Los Banos,
Laguna, Filipina (12.203 orang)
- Jambore XI Dunia 1963: Marathon,
Greece (14.000 orang)
- Jambore XII Dunia 1967: Farragut
State Park, Amerika Serikat (12.011 orang)
- Jambore XIII Dunia 1971:
Fujinomiya, Jepang (23.758 orang)
- Jambore XIV Dunia 1975:
Lillehammer, Norwegia (17.259 orang)
- Jambore XV Dunia 1979: Neyshabur,
Iran (dibatalkan)
- Jambore XV Dunia 1983: Calgary,
Kanada (14.752 orang)
- Jambore XVI Dunia 1987-1988:
Sydney, Australia (14.434 orang)
- Jambore XVII Dunia 1991: Gunung
Seorak, Korea Selatan (20.000 orang)
- Jambore XVIII Dunia 1995:
Flevoland, Belanda (28.960 orang)
- Jambore XIX Dunia 1998-1999:
PicarquÃn, Chili (31.000 orang)
- Jambore XX Dunia 2002-2003:
Sattahip, Thailand (24.000 orang)
- Jambore XXI Dunia 2007: Hylands
Park, Inggris (38.074 orang)
- Jambore XXII Dunia 2011: Rinkaby,
Swedia (40.061 orang)
- Jambore XXIII Dunia 2015:
Kirarahama, Jepang
Sejarah Pramuka di Indonesia terbilang unik
sebab kemunculannya yang diwarnai dengan proses pasang surut dalam
berorganisasi. Sangat wajar karena masa-masa awal tumbuhnya gerakan Pramuka di
Indonesia adalah pada saat Indonesia masih mengalami proses penjajahan. Oleh
karena itu, dalam pembahasan kita kali ini mengenai sejarah gerakan
Pramuka di Indonesia akan kita bagi menjadi tiga masa, yaitu: gerakan pramuka
pada masa penjajahan Belanda, Pramuka pada masa penjajahan Jepang, dan gerakan
Pramuka setelah Indonesia Merdeka.
Sejarah Pramuka Indonesia masa Penjajahan
Belanda
Ternyata,
organisasi Pramuka Baden Powell sampai juga gaungnya ke Indonesia. Gerakan
kepramukaan ini di bawa oleh Belanda ke Indonesia pada masa kolonial.
Didirikanlah oleh Belanda organisasi kepanduan pertama di Indonesia yang diberi
nama NIPV (Nederland Indische Padvinders Vereeniging = Persatuan Pandu-Pandu
Hindia Belanda). Istilah Padvinders merujuk kepada istilah untuk organisasi
Pramuka yang ada di negeri Belanda.
Organisasi kepanduan ini ternyata mendapat
perhatian dari para pemimpin gerakan kemerdekaan. Mereka melihat bahwa
pendidikan dan pelatihan yang dikenal dalam gerakan kepanduan dapat digunakan
untuk membentuk karakter manusia Indonesia. Para tokoh pergerakan tersebut
sepakat untuk mendirikan organisasi serupa. Mulailah bermunculan
organisasi-organisai kepanduan yang diprakarsai oleh tokoh-tokoh pergerakan,
seperti SIAP (Sarekat Islam Afdeling Padvindery), HW (Hisbul Wathon), JPO
(Javaanse Padvinders Organizatie), NATIPIJ (Nationale Islamitsche Padvindery),
dan JJP (Jong Java Padvindery).
Ternyata, penggunaan istilah Padvindery yang
digunakan dalam kelompok-kelompok tersebut mendapat larangan dari Belanda.
Namun, para tokoh nasional Indonesia tidak kehabisan akal. Oleh K.H Agus Salim,
istilah Padvindery diganti dengan Pandu atau Kepanduan.
Setelah peristiwa Sumpah Pemuda, kesadaran
nasional rakyat Indonesia semakin meningkat. Beberapa organisasi kepanduan
meleburkan diri menjadi organisasi yang lebih besar. Pada tahun 1930,
organisasi PPS (Pandu Pemuda Sumatera), PK (Pandu Kesultanan), dan IPO
bergabung menjadi satu membentuk KBI (Kepanduan Bangsa Indonesia). Tahun 1931,
dibentuklah wadah baru bagi gerakan kepanduan Indonesia yang bernama PAPI
(Persatuan Antar Pandu Indonesia). Beberapa tahun kemudian, tepatnya tahun 1938,
organisasi ini berubah nama menjadi BPPKI (Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan
Indonesia).
Sebagai upaya menggalang rasa persatuan dan
kesatuan bangsa, Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia BPPKI berencana
untuk melakukan kegiatan All Indonesia Jamboree. Namun, sepertinya rencana
tersebut tidak berjalan mulus. Beberapa perubahan harus dilakukan baik dalam
hal waktu pelaksanaan maupun nama kegiatan. Setelah melewati beberapa
pertimbangan, kegiatan ini akhirnya dapat terlaksana juga. Disepakati, nama
kegiatan diganti dengan PERKINO (Perkemahan Kepanduan Indonesia Oemoem) dan
diselenggarakan mulai tanggal 29 s/d 23 Juli 1941 di Yogyakarta. Perkemahan
inilah yang menjadi cikal bakal pelaksanaan kegiatan Jambore seperti yang
sering kita lihat sekarang ini.
Sejarah Pramuka Indonesia masa Penjajahan
Jepang
Gerakan
Pramuka Indonesia terus bertahan pada masa penjajahan Jepang. Namun, gerakan
kepanduan ini mendapat beberapa hambatan. Pada masa Perang Dunia ke-2, tentara
Jepang melakukan penyerangan kepada Belanda. Banyak tokoh Kepanduan di
Indonesia yang ditarik masuk Keibondan, PETA, dan Seinendan, organisasi
bentukan Jepang yang digunakan untuk mendukung tentara Jepang.
Bukan hanya itu, ternyata Jepang melarang
berdirinya Partai dan organisasi rakyat Indonesia, termasuk gerakan kepanduan.
Jepang menganggap, organisasi ini berbahaya karena dapat meningkatkan semangat
persatuan dan kesatuan rakyat jajahan. Namun, upaya itu tidak menyurutkan
semangat para tokoh kepanduan Indonesia untuk menyelenggarakan PERKINO II.
Belakangan, banyak pandu yang ikut terjun dan saling bahu-membahu dalam
perjuangan kemerdekaan Indonesia mengusir tentara Jepang.
Sejarah Pramuka Indonesia Zaman Kemerdekaan
Setelah
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, dibentuklah organisasi Pandu Rakyat Indonesia
pada tanggal 28 Desember 1945 di Kota Solo. Organisasi ini ditetapkan sebagai
satu-satunya wadah kepanduan tempat anggota kepanduan Indonesia bernaung.
Penetapan ini dikuatkan juga melalui keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran,
dan Kebudayaan Nomor 93/Bhg.A, tanggal 1 Februari 1947. Namun, seiring
berjalannya waktu, tahun 1950 banyak bermunculan organisasi-organisasi
kepanduan yang pernah ada pada Perang Dunia ke-2. Oleh sebab itu, Menteri
Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan mengeluarkan Keputusan Nomor 23441/Kab,
Tanggal 6 September 1951 yang memungkinkan berdirinya organisasi kepanduan lain
selain dari Pandu Rakyat Indonesia.
Menginjak tahun 1961, telah ada sekitar 100
organisasi kepanduan Indonesia. Organisasi tersebut tergabung dalam 3 federasi
organisasi yaitu Ikatan Pandu Indonesia (IPINDO), Persatuan Pandu Puteri
Indonesia (POPPINDO), dan Persatuan Kepanduan Puteri Indonesia (PKPI). Namun,
menyikapi kelemahan yang ada, maka ketiga federasi tersebut bergabung menjadi
satu membentuk Persatuan Kepanduan Indonesia (PERKINDO).
Diakibatkan adanya kepentingan golongan yang
tinggi membuat Perkindo masih lemah. Kelemahan tersebut disadari pula oleh
pihak komunis yang ingin menjadikan Perkindo sebagai gerakan Pioner Muda
seperti yang ada di negara komunis. Namun, kentalnya semangat Pancasila dalam
Perkindo membuat seluruh anggotanya menentang keras keinginan komunis tersebut.
Untuk menghalau kepentingan komunis itu, dikeluarkanlah Keppres No. 238 tahun
1961 tentang Gerakan Pramuka yang ditandatangani oleh Ir Juanda yang saat itu
menjabat sebagai Pjs Presiden RI karena Presiden Soekarno sedang berkunjung ke
Jepang.
Lewat Keppres tersebut, pemerintah menetapkan
gerakan Pramuka sebagai satu-satunya badan di wilayah Indonesia yang mendapat
izin untuk melaksanakan pendidikan kepramukaan, sehingga organisasi lain yang
mirip sifatnya dengan gerakan Pramuka dilarang keberadaannya.
Perkembangan Gerakan
Pramuka Indonesia
Perkembangan
gerakan Pramuka yang pesat sangat ditunjang oleh ketentuan dalam Anggaran Dasar
gerakan Pramuka yang mengatur tentang metode pendidikan kepramukaan. Ketentuan
tersebut membawa banyak perubahan bagi gerakan Pramuka yakni menjadikan Pramuka
lebih kuat secara organisasi dan cepat berkembang dari kota ke desa. Adanya
pengaturan yang jelas tentang sistem Majelis Pembimbing yang disiplin
dijalankan di tiap tingkatan. Baik itu di tingkat nasional, maupun tingkat
Gugus Depan.
Pada tanggal 14 Agustus 1961, secara resmi
gerakan Pramuka diperkenalkan ke seluruh rakyat Indonesia. Tidak hanya di
Jakarta, namun juga ditempat penting seluruh Indonesia. Di Ibu Kota Jakarta,
terdapat apel besar yang diikuti oleh 10.000 anggota Gerakan Pramuka yang
dilanjutkan dengan pawai pembangunan dan defile di depan Presiden dan
berkeliling Jakarta. Peristiwa perkenalan yang terjadi pada tanggal 14 Agustus
1961 ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Pramuka yang setiap tahun diperingati
oleh seluruh anggota Gerakan Pramuka se-Indonesia.
Jambore Nasional Indonesia
Jambore
Nasional (Jamnas) adalah istilah disematkan pada Pertemuan Pramuka Penggalang
se-Indonesia dengan bentuk perkemahan besar yang diselenggarakan oleh Kwartir
Nasional (Kwarnas). Jambore Nasional dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dengan
peserta yang berasal dari seluruh Kabupaten dan Kota se-Indonesia. Sampai saat
ini, kegiatan Jambore Nasional telah 10 kali diadakan. Berikut ini adalah
daftar lengkap Jamnas yang pernah terlaksana:
- Jambore Nasional ke-1 1973: Situ
Baru, Jakarta
- Jambore Nasional ke-2 1977:
Sibolangit, Sumatera Utara
- Jambore Nasional ke-3 1981:
Cibubur, Jakarta
- Jambore Nasional ke-4 1986:
Cibubur, Jakarta
- Jambore Nasional ke-5 1991:
Cibubur, Jakarta
- Jambore Nasional ke-6 1996:
Cibubur, Jakarta
- Jambore Nasional ke-7 2001:
Baturaden Jawa Tengah
- Jambore Nasional ke-8 2006: Jatinangor,
Jawa Bara
- Jambore Nasional ke-9 2011: Danau
teluk gelam Kab. Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan
- Jambore Nasional ke-10 2016:
Cibubur, Jakarta.
KODE KEHORMATAN GERAKKAN PRAMUKA
Macam dan Bunyi Kode Kehormatan Pramuka
Dalam Gerakan Pramuka, kode kehormatan ditetapkan dan diterapkan
sesuai dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan
Pramuka yang meliputi:
§ Kode kehormatan bagi pramuka siaga yang meliputi Dwisatya (janji dan komitmen diri) dan
Dwidarma (ketentuan moral). Bunyi kode kehormatannya adalah:
Dwisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan
bersungguh-sungguh:
§ menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan menurut aturan keluarga.
§ setiap
hari berbuat kebaikan.
Dwidarma
§ Siaga
berbakti pada ayah dan ibundanya.
§ Siaga
berani dan tidak putus asa.
§ Kode kehormatan bagi pramuka penggalang yang meliputi Trisatya (janji dan komitmen diri) dan
Dasadarma (ketentuan moral).
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan
bersungguh-sungguh:
§ menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan mengamalkan Pancasila,
§ menolong
sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat,
§ menepati
Dasadarma.
Dasadarma
§ Takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
§ Cinta
alam dan kasih sayang sesama manusia.
§ Patriot
yang sopan dan kesatria.
§ Patuh
dan suka bermusyawarah.
§ Rela
menolong dan tabah.
§ Rajin,
terampil, dan gembira.
§ Hemat,
cermat, dan bersahaja.
§ Disiplin,
berani, dan setia.
§ Bertanggung
jawab dan dapat dipercaya.
§ Suci
dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
§ Kode kehormatan bagi pramuka penegak, pramuka pandega, dan
anggota dewasa yang meliputi Trisatya (janji dan komitmen diri) dan Dasadarma (ketentuan
moral).
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan
bersungguh-sungguh:
§ menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan mengamalkan Pancasila,
§ menolong
sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat,
§ menepati
Dasadarma.
Dasadarma
§ Takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
§ Cinta
alam dan kasih sayang sesama manusia.
§ Patriot
yang sopan dan kesatria.
§ Patuh
dan suka bermusyawarah.
§ Rela
menolong dan tabah.
§ Rajin,
terampil, dan gembira.
§ Hemat,
cermat, dan bersahaja.
§ Disiplin,
berani, dan setia.
§ Bertanggung
jawab dan dapat dipercaya.
§ Suci
dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
MOTO
GERAKAN PRAMUKA
Moto atau kadang ditulis 'motto' Gerakan Pramuka adalah moto tetap
dan tuggal bagi Gerakan Pramuka dan seluruh anggotanya. Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, moto (penulisan yang baku adalah 'moto') adalah kalimat,
frasa, atau kata yang digunakan sebagai semboyan, pedoman, atau prinsip seperti
kalimat "berani karena benar". Setiap organisasi bahkan setiap Individu
dapat memiliki moto masing-masing. Seperti TNI Angkatan Laut yang memiliki moto
"Jalesmewa Jaya Mehe", Radio Republik Indonesia dengan motonya,
"Sekali di Udara Tetap di Udara". Demikian juga dengan Gerakan
Pramuka.
Motto Gerakan Pramuka merupakan
bagian terpadu dalam proses pendidikan kepramukaan. Fungsi utama moto Gerakan
Pramuka adalah untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka dalam
mengikuti setiap kegiatan harus mempersiapkan diri untuk mengamalkan kode kehormatan Pramuka.
Sebagai bagian dari proses pendidikan kepramukaan, moto Gerakan Pramuka memberi
pengaruh terhadap jiwa peserta didik. Pengaruh tersebut diantaranya adalah :
§ menambah rasa percaya diri pada setiap anggota Gerakan
Pramuka
§ menambah semangat pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan
negara.
§ menumbuhkan dan meningkatkan rasa bangga sebagai Pramuka
§ memiliki budaya kerja yang melandasi pengabdiannya.
Bunyi Moto Gerakan Pramuka
Adapun moto Gerakan Pramuka berbunyi : SATYAKU KUDARMAKAN, DARMAKU KUBAKTIKAN.
Penegasan kalimat "Satyaku Kudarmakan, Darmaku
Kubaktikan" sebagai motto Gerakan Pramuka terdapat dalam Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka Pasal 22. (Baca : AD ART Gerakan Pramuka Terbaru). Kalimat atau frasa yang dijadikan moto Gerakan Pramuka tersebut
terdapat juga dalam lirik Satya Darma Pramuka (Lagu Hymne Pramuka).
Lain-lain Terkait Moto Gerakan Pramuka
- § Moto Gerakan Pramuka menjadi salah satu syarat dan SKU Penggalang Ramu. Dalam SKU Penggalang Ramu poin ke-14 seorang calon
penggalang ramu harus tahu tentang Salam Pramuka, Moto Gerakan Pramuka, dan Lambang Gerakan Pramuka. Salah satu pencapaian SKU point tersebut adalah dapat
menyebutkan motto Gerakan Pramuka.
- § Beberapa pihak beranggapan bahwa moto Gerakan Pramuka
bukanlah "Satyaku Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan", melainkan
"Ikhlas Bakti Bina Bangsa, Berbudi Bawa Laksana". Padahal kalimat
yang terakhir merupakan salah satu moto Pembina Pramuka.
- § Motto Gerakan Pramuka tersebut hendaknya dapat dihayati dan
selalu tertanam pada diri setiap anggota Gerakan Pramuka. Dengan itu Pramuka
akan selalu terpacu dan termotivasi dalam berupaya merealisasikan satya pramuka
dan mengamalkan darma pramuka dalam kehidupan sehari-hari.
- § Di samping menggunakan moto Gerakan Pramuka, setiap satuan
Gerakan Pramuka dapat membuat dan menggunakan moto Satuan. Hal ini untuk
menanamkan dan meningkatkan kebanggaan dan kekompakan dalam satuan tersebut.
ANGGARAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa
persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur,
materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang
mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei
1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia
melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang
persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda
inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia
yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha
Esa.
Bahwa
gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan
bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional
Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan
kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para
pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita
rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik
Indonesia selama-lamanya.
Bahwa
kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara
mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa
berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa
Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional,
dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan
bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya
kaum muda, mewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
· negara
kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
ideologi Pancasila;
· kehidupan
rakyat yang rukun dan damai;
· lingkungan
hidup di bumi nusantara.
Bahwa
dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka
menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian
pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan.
Atas
dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka
disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
ANGGARAN
DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
1.
Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda
Karana.
2.
Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.
3.
Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu
1.
Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20
Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional
Indonesia.
2.
Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,
Pasal 3
Asas
Gerakan
Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal
4
Tujuan
Gerakan
Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan
mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga
menjadi:
1.
manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang:
· beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi
moral
· tinggi
kecerdasan dan mutu keterampilannya
· kuat
dan sehat jasmaninya
2.
warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota
masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara
mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan
negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan,
baik lokal, nasional, maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan
Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda
guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih
baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta
membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan
Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di
luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda
berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode
Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta
masyarakat Indonesia.
BAB
III
SIFAT, UPAYA
DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
1.
Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
2.
Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela,
tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
3.
Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari
salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan
politik praktis.
4.
Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan
bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar
keluarga.
5.
Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama
dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu.
Pasal 8
Upaya dan Usaha
1.
Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan
Pramuka.
a.
Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan
mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman melalui
kegiatan:
1)
Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa, menurut agama masing-masing
2)
Kerukunan hidup beragama antar umat seagama dan antara pemeluk agama yang
satu dengan pemeluk agama yang lain
3)
Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan
mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap
kehidupan dan masa depan bangsa dan negara
4)
Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya
5)
Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan
dan ketakwaan
b.
Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa;
c.
Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan;
d.
Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun
internasional;
e.
Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang
kreatif dan inovatif, rasa tanggung jawab dan disiplin;
f.
Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan;
g.
Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan;
h. Membina
dan melatih jasmani, panca indera, daya pikir,
penelitian, kemandirian dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta
karya.
2.
Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak,
mental, emosional, jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan
dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
a.
Kepramukaan ialah proses pendidikan luar lingkungan sekolah dan di luar
keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah,
praktis, yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak;
b.
Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal,
nasional maupun internasional untuk memupuk rasa persahabatan,
persaudaraan dan perdamaian;
c.
Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi;
d.
Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk
dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat, baik
lokal, nasional maupun internasional;
e.
Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk
berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
f.
Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan khususnya di kalangan kaum
muda.
3.
Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan
prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia,
perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.
BAB
IV
SISTEM
AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN,
METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA
Pasal 9
Sistem Among
1.
Pendidikan nasional bersendikan Sistem Among, artinya menanamkan jiwa merdeka
yang mengandung sifat disiplin diri dan mandiri dalam rangka saling
ketergantungan.
2.
Sistem Among berarti mendidik anak menjadi manusia merdeka jasmani, rohani, dan
pikirannya, disertai rasa tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya
bermitra dengan orang lain.
3.
Dalam Sistem Among, pendidik dituntut bersikap dan berperilaku:
a.
Ing ngarso sung tulodo ;
b.
Ing madyo mangun karso;
c.
Tut wuri handayani .
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
1.
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang
membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
2.
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses
pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
3.
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan
kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.
Pasal
11
Prinsip
Dasar Kepramukaan
1.
Prinsip Dasar Kepramukaan adalah :
a.
iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c.
peduli terhadap diri pribadinya;
d.
taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
2.
Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a.
norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b.
landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c.
landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
d.
pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
e.
landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.
Pasal 12
Metode Kepramukaan
Metode
Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a.
pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.
belajar sambil melakukan;
c.
sistem berkelompok;
d.
kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai
dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
e.
kegiatan di alam terbuka;
f.
sistem tanda kecakapan;
g.
sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h.
kiasan dasar.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
1.
Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan
Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode
Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
2.
Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam
kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan
sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
3.
Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan
golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:
a.
Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
b.
Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan
Dasadarma;
c.
Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
d.
Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan
Dasadarma.
Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka
1.
Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk
mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan
berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
2.
Motto Gerakan Pramuka adalah :
“Satyaku
kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”
Pasal 15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan
kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah
perjuangan dan budaya bangsa.
BAB
V
ORGANISASI
Pasal 16
Anggota
1.
Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri
atas:
a.
Anggota biasa :
1)
Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak.
2)
Anggota dewasa:
a)
Anggota Dewasa Muda : Pandega
b)
Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu
Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong
Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota
Majelis Pembimbing
b.
Anggota kehormatan:
1)
anggota dewasa purna bakti
2)
orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka
2.
Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota
tamu.
Pasal 17
Hak
dan Kewajiban
1.
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
2.
Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Jenjang
Organisasi
Organisasi
Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
1. Anggota
muda dan anggota dewasa muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam
gugusdepan-gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.
2.
Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu
wilayah Kecamatan/Distrik.
3.
Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi
wilayah Kabupaten atau Kota.
4.
Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah
Propinsi.
5.
Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi
wilayah Republik Indonesia.
6.
Di perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan
Kwartir Nasional.
Pasal 19
Pramuka
Utama
Kepala
Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Pasal
20
Kepengurusan
1.
Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
2.
Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus
Kwartir Ranting.
3.
Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus
Kwartir Cabang.
4.
Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus
Kwartir Daerah.
5.
Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus
Kwartir Nasional.
6.
Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
7.
Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari
unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.
Pasal 21
Satuan Karya Pramuka
1.
Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan
minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan
kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk
melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan
aspirasi pemuda Indonesia dan
tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
2.
Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka.
Pimpinan Saka adalah bagian integral dari Kwartir.
Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan
Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi
kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal 23
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
1.
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir
dan berfungsi sebagai wadah Pembinaan Anggota Dewasa.
2.
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan
Nasional.
Pasal 24
Bimbingan
1.
Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat
moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional
yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan tokoh
masyarakat yang memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.
2.
Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat
moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur beranggotakan tokoh-tokoh
masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi
muda.
3.
Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat
moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Cabang yang diketuai oleh Bupati atau Walikota dengan
beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian
terhadap pembinaan generasi muda.
4.
Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat
moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Ranting yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan
beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian
terhadap pembinaan generasi muda.
5.
Gugusdepan diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang
terdiri atas orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat di sekitar
gugusdepan.
6.
Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dan bantuan oleh Majelis Pembimbing yang
bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial
oleh Pimpinan Satuan Karya Pramuka yang terdiri atas tokoh pemerintahan
dan masyarakat.
Pasal 25
Pemeriksaan Keuangan
1.
Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk
Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan
Pramuka.
2.
Badan Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
3.
a. Personalia Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang
anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam
bidang keuangan.
b.
Badan Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
4.
Badan Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 26
Musyawarah
1.
Musyawarah Nasional
a.
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan
Pramuka.
b.
Musyawarah Nasional diadakan lima tahun sekali.
c.
Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:
1)
Pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa baktinya, termasuk
pertanggungjawaban keuangan
2)
Menetapkan Rencana Strategik 5 tahun.
3)
Menetapkan kepengurusan Kwartir Nasional untuk masa
bakti 5 tahun berikutnya.
d.
Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua
waktu Musyawarah Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
e.
Pimpinan Musyawarah Nasional adalah suatu presidium yang dipilih
oleh Musyawarah Nasional.
2.
Musyawarah Daerah
a.
Musyawarah Daerah diadakan lima tahun
sekali.
b.
Acara pokok Musyawarah Daerah adalah:
1)
Pertanggungjawaban Kwartir Daerah selama masa baktinya termasuk,
pertanggungjawaban keuangan.
2)
Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.
3)
Menetapkan kepengurusan Kwartir Daerah untuk masa
bakti 5 tahun berikutnya.
c.
Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua
waktu Musyawarah Daerah dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
d.
Pimpinan Musyawarah Daerah adalah suatu presidium yang
dipilih oleh Musyawarah Daerah.
3.
Musyawarah Cabang
a.
Musyawarah Cabang diadakan lima tahun sekali.
b.
Acara pokok Musyawarah Cabang adalah:
1)
Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa baktinya termasuk,
pertanggungjawaban keuangan.
2)
Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.
3)
Menetapkan kepengurusan Kwartir Cabang untuk masa
bakti 5 tahun berikutnya.
c.
Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua
waktu Musyawarah Cabang dapat diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
d.
Pimpinan Musyawarah Cabang adalah suatu presidium yang dipilih
oleh Musyawarah Cabang.
4.
Musyawarah Ranting
a.
Musyawarah Ranting diadakan tiga tahun sekali.
b.
Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:
1)
Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa baktinya termasuk,
pertanggungjawaban keuangan.
2)
Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.
3)
Menetapkan kepengurusan Kwartir Ranting untuk
masa bakti 3 tahun berikutnya.
c.
Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua
waktu Musyawarah Ranting dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
d.
Pimpinan Musyawarah Ranting adalah suatu presidium yang
dipilih oleh Musyawarah Ranting.
5.
Musyawarah Gugusdepan
a.
Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.
b.
Acara pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:
1)
Pertanggungjawaban Pembina Gugusdepan selama masa baktinya termasuk,
pertanggungjawaban keuangan.
2)
Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.
3)
Menetapkan Pembina Gugusdepan untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.
c.
Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua
waktu Musyawarah Gugusdepan dapat diadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
d.
Pimpinan Musyawarah Gugusdepan adalah suatu presidium yang dipilih oleh
Musyawarah Gugusdepan.
Pasal 27
Referendum
Dalam
menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat
menyelenggarakan suatu referendum.
BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 28
Pendapatan
Pendapatan
Gerakan Pramuka diperoleh dari:
1.
iuran anggota;
2.
bantuan majelis pembimbing;
3.
sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
4.
sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.
5.
usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 29
Kekayaan
1.
Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak
serta hak milik intelektual
2.
Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan
berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.
BAB
VIII
ATRIBUT
Pasal 30
Lambang
Lambang
Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 31
Bendera
Bendera
Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua,
warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di
atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang
“panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar
bendera”.
Pasal 32
Panji
Panji
Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia
yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan
Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 33
Himne
Himne
Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 34
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk
mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota
Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB
IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 35
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
1.
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
2.
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.
BAB
X
PEMBUBARAN
Pasal 36
Pembubaran
(1) a.
Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan
Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b.
Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya
dua pertiga jumlah daerah.
c.
Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka
dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga
jumlah daerah.
d.
Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah
Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2)
Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik
Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran
itu.
BAB
XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 37
Perubahan Anggaran
Dasar
1.
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang
dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
2.
Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah
Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara
yang hadir.
BAB
XII
PENUTUP
Pasal 38
Penutup
Anggaran
Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang
diselenggarakan di Pontianak
Kalimantan Barat pada tanggal
15 sampai dengan 19 Desember 2003.
Tri
Satya
Demi
kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :
1.
Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan menjalankan pancasila.
2.
Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
3.
Menepati Dasa Dharma
Pengertiannya
:
a.
Tri Satya merupakan janj seorang Pramuka yang harus dtepat.
b.
Pramuka berjanji dengan Tri Satya, dengan sepenuh kehormatannya dan ia selalu
berusaha memenuhi janjinya itu demi kehormatannya semata.
c.
Kewajiban kepada Tuhan, jelas ia harus memeluk suatu agama yang dinyakini.
Segala ajarannya dilakukan dan segala larangannya dihindarkannya.
d.
Kewajiban kepada negara, seorang Pramuka akan selalu berusaha menjunjung tinggi
kehormatan dan kewibawaan negaranya (Indonesia) dengan jalan tunduk kepada
undang-undang yang berlaku, menghormati benderanya, melaksanakan dasar
negaranya menghayati lambang negaranya, mengakui pemerintahannya, dan
menghayati lagu kebangsaannya.
e. Mengamalkan Pancasila, dengan jalan melaksanakan
dan menjalankan tuntunan tingkah laku dalam ajaran P-4.
f.
Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat, sudah
dijelaskan dalam uraian Dasa Darma. Sedang mempersiapkan diri untuk membangun
masyarakat, seorang penggalang harus mencari ilmu di sekolah dan pengetahuan di
masyarakat agar kelak setelah dewasa ia menjadi manusia yang berguna. Segala
ketrampilan ia pelajari sebaik-baiknya untuk persiapannya dikemudian hari.
Pengertian
Makna Dasa Dharma Pramuka untuk Siswa SD Siswa SMP Tingkatan Penggalang
Dasa
Darma PRAMUKA
Pramuka
Itu :
1
Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2
Cinta Alam dan kasih sayang sesama manusia
3
Patriot yang sopan dan ksatria
4
Patuh dan suka bermusyawarah
5
Rela menolong dan tabah
6
Rajin, terampil dan gembira
7
Hemat, cermat dan bersahaja
8
Disiplin, berani dan setia
9
Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
10
Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan
Pengertiannya
:
a.
Dasa Darma adalah ketentuan moral Pramuka atau watak Pramuka. Dasa Darma
Pramuka itu berarti sepuluh tuntunan tingkah laku bagi Pramuka Indonesia yang
berisi penjabaran Pancasila, agar para Pramuka dapat mengerti, menghayati, dan
mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
I.
Takwa kepada Tuhan Yang maha Esa :
1)
Bersikap cinta dan kasih sayang, setia, patuh, adil, jujur dan suci.
2)
Melaksanakan ibadah menurut agamanya.
3)
Memperingati hari-hari besar agama.
4)
Menghormati orang yang beragama lain.
5)
Mengikuti ceramah-ceramah keagamaan.
6)
Menghormati orang tua.
II.
Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia :
1)
Mencintai segala macam tumbuh-tumbuhan dan hewan. Mengenal berbagai jenisnya,
sifat-sifatnya dan manfaatnya.
2)
Tidak mementingkan diri sendiri.
3)
Menghargai orang lain.
4)
Mengaku saudara kepada Pramuka lain (sedunia).
III.
Patriot yang sopan dan ksatria :
1)
Menjadi putra tanah air yang siap berbakti dan Siaga membela ibu pertiwi.
2)
Menghormati dan memahami lambang negara, bendera Sang Merah Putih dan lagu
kebangsaan Indonesia Raya.
3)
Memahami nilai-nilai luhur bangsa Indonesia (kekeluargaan, gotong royong, ramah
tamah, dan religius).
4)
Mengenal adat istiadat suku-suku bangsa di Indonesia.
5)
Selalu membela yang lemah dan yang benar.
6)
Membiasakan diri mengakui kesalahan dan membenarkan yang benar.
7)
Hormat kepada orang tua, guru dan pemimpin.
IV.
Patuh dan suka bermusyawarah :
1)
Menepati janji.
2)
Mematuhi peraturan.
3)
Menghargai pendapat orang lain.
4)
Merumuskan kesepakatan dengan memperhatikan kepentingan orang banyak.
5)
Membiasakan bermusyawarah sebelum melakukan kegiatan.
V.
Rela menolong dan tabah :
1)
Cepat menolong kecelakaan tanpa diminta.
2)
Memberi tempat di tempat umum kepada wanita dan orang tua.
3)
Membiasakan diri mengatasi masalah-masalah.
4)
Pantang mundur menghadapi kesulitan.
VI.
Rajin, terampil dan gembira :
1)
Membiasakan membaca buku-buku yang bermanfaat.
2)
Membiasakan untuk menyusun dan menepati jadwal yang dibuat.
3)
Bekerja menurut manfaat.
4)
Tidak terlalu cepat menegur, mengkritik, dan menyalahkan.
5)
Bergembira dalam setiap usaha.
6)
Tidak menunda-nunda pekerjaan sampai besok.
7)
Memilih jenis keahlian yang sesuai dengan bakat.
Tidak
cepat puas dalam menyelesaikan pekerjaan.
9)
Tidak menolak segala tugas yang diberikan padanya.
VII.
Hemat, cermat dan bersahaja :
1)
Menggunakan waktu dengan tepat.
2)
Tidak ceroboh.
3)
Berpakaian sederhana tidak berlebih lebihan.
4)
Menghemat listrik, air, uang sehingga tidak terbuang percuma.
5)
Membiasakan untuk menabung.
VIII.
Disiplin, berani, dan setia :
1)
Berusaha untuk mengendalikan diri.
2)
Mentaati peraturan.
3)
Menjalani ajaran dan ibadah agama.
4)
Belajar untuk menilai kenyataan, bukti, dan kebenaran informasi.
5)
Patuh dengan pertimbangan dan kenyakinan.
IX.
Bertanggung jawab dan dapat dipercaya :
1)
Segala yang diperintahkan, dilakukan dengan tanggung jawab penuh.
2)
Berani bertanggung jawab atas sesuatu tindakan yang diambil dalam hal tugas
yang tidak dapat atau sulit dikerjakan.
3)
Tidak akan mengelakkan tanggung jawab dengan alasan yang dicari-cari.
4)
Jujur terhadap diri sendiri dan orang lain terutama yang menyangkut uang,
materi, dan lain-lain.
5)
Apa yang dikatakan bukan suatu karangan yang dibuat-buat.
6)
Dalam menerima tugas, pasti dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
7)
Dalam kehidupannya sehari-hari, ia tidak akan berbuat sesuatu yang tidak baik,
meskipun tidak ada orang yang tahu atau yang mengawasinya.
Selalu menepati waktu yang telah ditentukan.
X.
Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan :
1)
Selalu melihat dan memikirkan sesuatu pada segi baiknya atau hikmahnya dan
tidak terlintas sama sekali pemikiran ke arah tidak baik.
2)
Setiap apa yang telah dikatakan itu benar, jujur serta dapat dipercaya dengan
tidak menyinggung perasaan orang lain.
3)
Sebagai akibat dari pikiran dan perkataan yang suci, seorang Pramuka harus
sanggup dan mampu berbuat yang baik dan benar untuk kepentingan negara, bangsa,
agama dan keluarga.
4)
Dengan selalu melakukan pikiran , perkataan, dan perbuatan yang suci akan
menimbulkan pengertian dan kesadaran menurut siratan jiwa Pramuka.